Bejat!! Pria 48 Tahun di Bengkong Tega Cabuli Anak di Bawah Umur



Batamramah.com, Batam - Seorang pria paruh baya Wanpahri (48) ditangkap unit reskrim Polsek Bengkong, karena diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.

Peristiwa pencabulan terhadap bocah SD berusia 12 tahun itu terjadi pada hari Minggu (3/4/2022) di rumah pelaku di kawasan Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, Kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wanpahri dipergoki istrinya berinisial SN, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN (istri pelaku) sedang pergi ke pasar.

"Istri pelaku mempergoki langsung kejadian tersebut ketika ingin mengambil uang di dalam kamar saat hendak pergi ke pasar," ujar AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian saat menggelar konferensi pers di Polsek Bengkong, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Bob, setelah dipergoki, korban langsung lari keluar rumah sambil dimaki-maki oleh istri pelaku yang merasa kesal atas kejadian tersebut.


"Awalnya korban mengaku baru pertama kali dicabuli oleh pelaku. Namun, setelah setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa ia telah dicabuli berulang kali disaat istri pelaku pergi ke pasar," ungkap Bob.

Lanjut Bob, Merasa tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pelaku Wanpahri alias Peyek menyerahkan diri pada hari Minggu (3/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib ke Polsek Bengkong.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian mengatakan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna orange, dan satu celana pendek warna orange motif kotak-kotak.

" Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," tutup Rio.

Lebih baru Lebih lama