Eks Dirjen Kementan Ditangkap Dugaan Korupsi Pupuk, Ini Perannya



BATAMRAMAH.COM - KPK resmi menahan Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) di kasus dugaan pengadaan pupuk hayati. Hasanuddin diduga berperan aktif dalam memenangkan PT Hidayah Nur Wahana (NHW) menjadi distributor.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan kasus itu bermula pada tahun 2012. Dalam rapat dengan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Hasanuddin mengarahkan agar PT HNW menjadi distributor.

"Ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).

Hasanuddin juga diduga memerintahkan Eko agar tidak menandatangani kontrak setidaknya sampai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P tahun anggaran 2012 turun. Perintah tersebut berlangsung selama proses pengadaan lelang berlangsung.

Dalam proses pelelangan tersebut, Hasanuddin sempat memerintahkan beberapa staf Dirjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pupuk 50 ton yang semula Rp 3,5 miliar menjadi 225 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar. Serta, dia mengikut sertakan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim selaku karyawan lepas PT NHW untuk menyiapkan berkas kelengkapan lelang.

"Selanjutnya setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 Miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang," jelas Karyoto.

Karyoto menjelaskan, akibat perbuatan Hasanuddin, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 12,9 miliar dari nilai proyek yang semula Rp 18,6 miliar.

"Atas perbuatan Tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 Miliar," tutupnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim. Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengadaan pupuk hayati pada tahun 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari pertama terhadap Tersangka HI terhitung mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5).

Selain Hasanuddin, KPK juga telah menetapkan Eko Mardiyanto selaku PPK Dirjen Hortikultura dan Sutrisno selaku Direktur PT Hidayah Nur Wahana.

Tersangka Eko Mardiyanto telah divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan. Vonis tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Emilia saat membacakan putusan peridangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama