DPRD Batam Minta Disdik Perjuangkan Nasib Guru Honorer

 


Batamramah.com, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan Guru Honorer tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP) yang sebelumnya mengeluhkan tidak bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (5/9/2023) siang. 


Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ahmad Surya, serta Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman. Sementara itu dari unsur pendidikan terluhat hadir Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Batam serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan jajarannya. 


Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya mempertanyakan ke Dinas Pendidikan terkait akan berakhirnya kontrak kerja honorer pada November 2023 mendatang. Dan apabila honorer tidak diakomodir secara keseluruhan untuk menjadi P3K dilingkungan Pemko Batam, maka akan meunculkan masalah baru.


"Mereka ini akan habis kontrak kerjanya pada November, jadi bagaimana nasib honorer kita kedepan," tegas politisi Gerindra ini.


Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada dinas pendirikan untuk bisa mencarikan solusi yang terbaik sehingga para guru honorer ini bisa mengikuti ujian P3K di tahun ini. 



"Yang terpenting adalah, beliau-beliau ini bisa mnegikuti tes. Terlepas lulus atau tidaknya, para guru honorer ini menyatakan kesiapannya. Istilahnya, jangan kalah sebelum bertanding," tegasnya.  


Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Aman menegaskan bahwa mengatakan masih banyak para guru honorer tingkat SD dan SMP di Batam, saat ini masuk dalam kategori tidak linier. Bahkan ada latar belakang bidang pendidikannya yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan kepada pelajar. 


"Banyak yang tidak linier. Untuk itu, kami akan menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan dan mencari solusinya agar bisa linier. Kalau daerah tak menyampaikan maka akan terjadi permasalahan secara terus-menerus," terangnya. 


Disisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Qurniadi menegaskan bahwa tidak bisanya para guru honorer dalam mengikuti tes P3K merupakan wewenang dari Pemerintah Pusat dan bukan daerah yang mengatur. 


"Banyak yang tidak masuk dalam sistem ini, karena semaunya dibawah kendalai Pemerintah Pusat. JAdi daerah tidak bisa, semuanya tergantung pemerintah pusat," katanya.


Sebelumnya, puluhan Guru Honorer tingkat Sekolah Dasar (SD) dan tingkat pertama (SMP) Negeri di Kota Batam mengeluhkan nasib mereka ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Senin (4/9/2023) pagi.


Kedatangan rombongan ini, disambut hangat Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto S.H., M.H. serta Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya.


Dalam pertemuan tersebut, para guru honorer yang sudah mengabdikan diri selama 15 hingga 18 tahun di wilayah Kota Batam mengeluhkan tidak bisa mengikuti seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun ASN.


Padahal mereka mengaku, telah memenuhi cukup persyaratan administrasi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).


“Kami secara administrasi bisa memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Namun kami tidak bisa mengikuti seleksi P3K. Karena tidak bisa resume dan menyelesaikan persyaratan hingga pada memilih formasi. Untuk itu, kami perwakilan dari Guru Honorer SD dan SMP Negeri mendatangi DPRD Batam untuk menyampaikan keluhan kami,” tegas Koordinator SMP Forum Guru Honorer Negeri SD SMP se Kota Batam (FGHSN) Berli Arlandy saat ditemui awak media.


Berdasarkan datanya, ada sekitar 400-an guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi mulai dari golongan P1 hingga P4.


Untuk itu, pihaknya meminta agar penerimaan P3K formasi P2. P3 dan P4 dari sekolah negeri bisa mendaftar dan menyelesaikan pendaftaran sampai dengan ujian UNBK atau mengikuti tes CAT sebagai bentuk keadilan bagi guru honorer negeri.


“Kami meminta itu saja, jika sudah mengikuti tes CAT dan hasilnya lolos atau tidak tentunya sudah menjadi nasib dari para guru-guru honorer itu sendiri. Mengingat kemampuan setiap orang berbeda-beda. Tapi minimal, kami diperbolehkan mengikuti ujian,” tegasnya. 

Lebih baru Lebih lama