Batamramah.com, Batam - Polsek Bengkong berhasil ringkus dua bocah pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) inisial O (15) dan F (15). Kedua pelaku sudah berulang kali melakukan Curanmor di daerah Nongsa, Batu Aji dan Batu Ampar, akan tetapi belum sampai ke Pengadilan.
"Kedua anak ini sudah putus sekolah, untuk O merupakan anak yatim piatu dan F anak yatim (ayahnya sudah meninggal)," ungkap Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, Selasa (23/1/2024).
Selain kedua pelaku, kata Iptu Doddy, masih ada lagi komplotan yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial H, inisial J dan inisial N.
Adapun kronologis kejadian pada hari Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban Aldi (21) pulang kerumah kost di Bengkong Abadi 1 Jalan Melati nomor 327 RT/RW 003/003 memarkirkan motornya Yamaha VEGA R warna Hitam dengan BP 4129 DT dan masuk rumah untuk istirahat.
" Kemudian pada hari Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB hendak pergi kerja sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan langsung melaporkan ke kantor polisi," jelas Doddy.
Sedangkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 5.000.000.
Dijelaskan Doddy, penangkapan pelaku pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, Reskrim mendapat Informasi atas keberadaan diduga O dan langsung mendatangi serta mengamankan O.
"Saat kita interogasi pealaku O mengakui melakukannya bersama pelaku lainnya J (DPO) dan N (DPO) dan F dan mengamankan F," tutur Iptu Doddy.
Lanjut Doddy, barang bukti yang ikut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha VEGA R warna hitam dengan Nopol: tidak ada, Noka: MH34D70028J761473, Nosin : 4D7-761481 dan satu Lembar STNK atas nama Mansurman.
Atas perbuatannya kedua bocah tersebut dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan Pidana penjara Selama lamanya 7 tahun.
"Kami memasang baliho himbauan di Kecamatan Bengkong, yang mana bunyi baliho " Apabila anda sayang anak pastikan pukul 22.00 WIB, anak anda berada dirumah agar tidak terjadi pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana kejahatan", baliho ini kita buat agar para orang tua peduli terhadap anak," tutur Iptu Doddy.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H menambahkan, alat yang digunakan para pelaku yaitu Gunting dengan cara mencongkel stok kontak.
"Para pelaku belajar dari kawan-kawannya, mereka kalau motor pakai kunci ganda mundur, tapi mereka coba dulu, kalau bisa terbuka mereka bawa, tapi kalau tidak mereka mundur," tutup Marihot.