Batamramah.com, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5). Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 5,3 miliar, berhasil diamankan petugas gabungan.
Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, termasuk Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold, dengan total berat diperkirakan mencapai 309 ton. Rencananya, muatan rokok tanpa cukai ini akan diselundupkan menuju Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengonfirmasi keberhasilan penindakan ini pada Minggu (18/5). Beliau menjelaskan bahwa petugas mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang di Pelabuhan Punggur. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan muatan rokok yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai.
Akibat penggagalan penyelundupan ini, negara berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan cukai yang diperkirakan mencapai Rp 2,67 miliar. Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyusun Laporan Pelanggaran (LP) terkait temuan ini.
Evi juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai keterlibatan truk TNI AL dalam pengangkutan rokok ilegal. Beliau menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Faktanya, truk TNI AL justru digunakan untuk mengangkut barang bukti rokok ilegal tersebut ke Kantor Bea Cukai. Hal ini dilakukan karena barang bukti ditemukan tanpa pemilik yang jelas di lokasi penindakan.
Lebih lanjut, Evi menekankan bahwa Bea Cukai Batam dan TNI AL, khususnya Lantamal IV Batam, memiliki sinergi yang kuat dalam memberantas berbagai upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan dan pelabuhan Batam.
Kasus ini, kini telah diserahkan kepada Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Bea Cukai Batam dan TNI AL akan terus berkolaborasi dan berkomitmen dalam memerangi peredaran barang ilegal. Gaktibkum (penegakan ketertiban dan hukum) akan terus kami lakukan secara berkelanjutan di wilayah Batam," tutur Evi.