Aksi Cepat Bea Cukai Batam, Sita 5,3 Kg Sabu dari 4 Penyelundup dengan Modus Unik


Batamramah.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba. Sebanyak 5,370 kilogram (Kg) sabu berhasil digagalkan penyelundupannya, dan empat pelaku diringkus dalam serangkaian penindakan selama sepekan.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa sabu tersebut diungkap dari empat penindakan di dua lokasi strategis: Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim. Penangkapan terjadi pada Minggu, 18 Mei, dan Minggu, 25 Mei 2024 lalu.

"Modus pelaku menyembunyikan sabu di peralatan masak dan dalam dubur menggunakan kondom," ucap Zaky di hadapan awak media, Senin (2/6).

Empat pelaku yang diamankan berinisial TO (laki-laki, 28 tahun), RB (perempuan, 45 tahun), DI (perempuan, 25 tahun), dan RR (laki-laki, 23 tahun).

Dari Dalam Tubuh Hingga Mesin Waffle: Beragam Modus Penyelundupan

Zaky merinci, tiga pelaku pertama diamankan saat transit dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, menuju Batam Center. Satu pelaku awal ditangkap, kemudian dikembangkan hingga dua rekannya yang membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan narkotika ke dalam rongga tubuh) berhasil ditangkap. Dari ketiga pelaku ini, petugas mengamankan 250 gram sabu.

Penindakan selanjutnya menunjukkan modus yang lebih licik: false compartment atau kompartemen tersembunyi.

"Penindakan terakhir adalah penumpang wanita berinisial DI dari Kuala Lumpur tujuan Batam. Nah pelaku memasukkan sabu di dalam mesin pembuat waffle atau alat pemanggang masak waffle yang pada bagian bawah disamarkan," imbuhnya.

Dari penindakan terhadap DI, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5 bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.

"Pelaku DI akan diupah sebesar Rp70 juta apabila berhasil. Nah dia baru diberikan uang muka Rp5 juta, dan menurut keterangannya akan diedarkan di Jawa Timur," tutur Zaky.

Keempat pelaku di atas dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Lebih baru Lebih lama