Rasa Syukur dan Tangis Haru Warnai Penyerahan Remisi Massal di Lapas Batam


Batamramah.com, Batam - Sebanyak 2.374 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Kota Batam menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam peringatan HUT RI ke-80. Momen ini terasa lebih spesial karena puluhan di antara mereka langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksana, menyebut remisi sebagai bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan disiplin dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. 

"Remisi ini adalah penghargaan bagi mereka yang berusaha untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Yugo kepada awak media, Minggu (17/8/2025).

Dari total penerima, sebanyak 1.275 orang mendapat Remisi Umum, sementara 1.436 lainnya menerima Remisi Dasawarsa. Secara rinci, sembilan narapidana di Lapas Batam dan satu anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan remisi yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Batam dihadiri oleh Wali Kota Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, serta sejumlah pimpinan Forkopimda.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Amsakar, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan sebuah penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

"Remisi adalah momentum perbaikan diri. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi bangsa," tegasnya.

Wali Kota Amsakar menambahkan, warga binaan layak diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif. Ia pun mengapresiasi hasil pembinaan yang telah mereka ikuti, mulai dari seni hingga produk pertanian.

Suasana penyerahan remisi berlangsung khidmat, diwarnai sorak gembira yang menandai langkah baru bagi para warga binaan menuju kehidupan yang lebih bermartabat setelah kembali ke masyarakat.

Lebih baru Lebih lama