Mengaku Bersalah, Wamenaker Noel Hadapi Konsekuensi Hukum


Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Wamenaker Noel, mengakui kesalahan dan menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan. Simak pengakuan jujur dan kronologi penetapan tersangka yang menjeratnya, serta 10 nama lain yang terlibat dalam kasus ini.

BATAMRAMAH.COM: Jarum jam menunjukkan pukul 10 pagi saat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wamenaker Noel, melangkahkan kaki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Aura penyesalan begitu terasa saat Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menghadapi puluhan awak media. Dengan nada tenang, ia membuat pengakuan yang mengejutkan banyak pihak. "Saya mengakui kesalahan saya," ujarnya singkat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


Pernyataan itu seolah memutus spekulasi yang beredar. Noel, yang sebelumnya menjabat sebagai Wamenaker, secara tegas menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Sebaliknya, ia memilih untuk menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Pengakuan ini tentu menjadi sorotan, mengingat ia terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kronologi Kasus yang Menjerat Wamenaker Noel

Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2025, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Noel sebagai tersangka. Namun, ia tidak sendirian. Bersama 10 orang lainnya, Noel diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, harapan itu pupus seketika. Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wamenaker pada hari yang sama. Keputusan itu menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, tanpa memandang jabatan.

Para Tersangka Lain yang Terlibat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini melibatkan berbagai pihak dari lingkungan Kemenaker dan sektor swasta. Berikut adalah identitas 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.

Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang.

Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025.

Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025.

Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025.

Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025.

Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker.

Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.

Temurila (TEM), pihak dari PT KEM Indonesia.

Miki Mahfud (MM), pihak dari PT KEM Indonesia.

Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker.

Pengakuan jujur Noel menunjukkan kesiapan dirinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang komitmen KPK dalam memberantas korupsi, tidak hanya di kalangan swasta, tetapi juga di lingkup pemerintahan.

Lebih baru Lebih lama