Heboh Tuntutan Mati Fandi Ramadhan, Begini Penjelasan Resmi Kejaksaan Negeri Batam



Batamramah.com, BATAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 1,9 ton. Langkah ini diambil guna meluruskan narasi yang berkembang di media sosial mengenai peran terdakwa dalam sindikat narkotika internasional tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, melalui Kasi Intel Priandi Firdaus, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti sah yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini publik.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, telah melalui prosedur yang berlaku," ujar Priandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).

Fakta Persidangan dan Barang Bukti

Perkara ini bermula saat aparat gabungan mencegat kapal tanker Sea Dragon di perairan Karimun pada 21 Mei 2025. Dalam penggeledahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram (hampir 2 ton) yang disembunyikan di dinding haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Berdasarkan fakta persidangan, Fandi Ramadhan bersama kru lainnya berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 untuk menjemput muatan 67 kardus sabu kemasan teh Cina merk Guanyinwang. JPU berkeyakinan bahwa dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menanggapi Opini "Hanya ABK"

Menanggapi narasi di media sosial yang menyebut Fandi hanyalah anak buah kapal (ABK) yang tidak mengetahui muatan, Priandi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak pembelaan terdakwa. Namun, penentuan status hukum sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui proses pembuktian di muka sidang," tegas Priandi. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus berskala transnasional ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Keterangan Terdakwa Lain

Dalam persidangan sebelumnya pada 26 Januari 2026, terdakwa lain berkewarganegaraan Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, mengakui bahwa sosok pengendali bernama Mr. Tan adalah seorang pebisnis narkotika. Meskipun Mr. Pong membantah terlibat dalam pengaturan rute, pengakuannya memperkuat adanya jaringan terorganisir di balik pelayaran kapal Sea Dragon.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam.
Lebih baru Lebih lama