Batamramah.com, BATAM – Kecelakaan tunggal yang menimpa satu unit truk crane Nissan Diesel tipe CD 450VC di Jalan Brigjen Katamso, Batam, Jumat (10/4/2026), berbuntut panjang. Pasalnya, truk tronton biru produksi tahun 1991 tersebut diduga digunakan secara ilegal untuk mengangkut limbah pasir sandblast milik PT Duta Surya Makmur tanpa dokumen perizinan transportasi dan lingkungan yang sah.
Belum diketahui pasti penyebabnya, namun kejadian itu mengakibatkan bagian depan truk terperosok ke dalam parit di pinggir jalan.
Sorotan publik pun bermunculan. Bukan sekadar terkait kecelakaan, melainkan aktivitas yang dilakukan kendaraan tersebut. Informasi yang dihimpun, truk itu tengah mengangkut muatan limbah pasir sandblast dalam jumlah besar menuju area galangan kapal. Aktivitas ini diduga kuat tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, baik dari Kementerian Perhubungan maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Kejanggalan semakin mencuat saat pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang tiba di lokasi; truk tersebut sudah dievakuasi secara mandiri. Meski demikian, foto dan video rekaman saat truk mengalami kecelakaan sudah beredar luas di media sosial.
Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto, mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju ke lokasi begitu mendapat informasi. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Personel kami sampai di lokasi, kendaraan itu sudah tidak ada. Dugaannya sudah langsung dievakuasi," ungkap Tino, Jumat sore.
Jika merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait angkutan barang khusus, setiap kendaraan pengangkut material tertentu wajib melalui verifikasi Dinas Perhubungan Darat. Verifikasi ini bertujuan memastikan kendaraan layak jalan, sesuai peruntukan, serta memenuhi spesifikasi teknis muatan. Dalam kasus ini, armada yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk tua yang telah dimodifikasi secara mandiri.
Selain persoalan kelaikan jalan, pengangkutan pasir sandblast berkaitan erat dengan aspek lingkungan hidup. Material sandblast dari kegiatan pembersihan kapal umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memerlukan pengelolaan khusus.
Sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pengangkut limbah B3 wajib menggunakan vendor resmi yang memiliki:
- Izin pengangkutan limbah B3 yang sah.
- Armada kendaraan yang terdaftar secara resmi.
- Sistem manifest limbah yang terintegrasi.
- Persetujuan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, data di lapangan menunjukkan kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang tidak mengantongi izin pengangkutan limbah B3. Praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah B3 serta ketentuan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan limbah industri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Surya Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan modifikasi serta vendor tanpa izin tersebut.
Masyarakat kini mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan. Langkah tegas diperlukan guna memastikan seluruh aktivitas industri di Batam berjalan sesuai dengan standar keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
