RUU Ketenagakerjaan Bikin Pengusaha Batam Waswas

Ketua DPK APINDO Kota Batam Rafki Rasyid


BATAMRAMAH.COM: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai mendapat sorotan dari kalangan pengusaha di Batam. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah rencana pengaturan outsourcing. APINDO Batam menilai pekerjaan seperti sekuriti dan kebersihan masih dibutuhkan industri.

Ketua DPK APINDO Kota Batam Rafki Rasyid mengatakan perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan sistem outsourcing dari kebutuhan operasional.

Menurut dia, industri membutuhkan fokus pada kegiatan utama, terutama produksi. Sementara itu, sejumlah pekerjaan pendukung dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja.

“Perusahaan outsourcing seperti tenaga sekuriti dan kebersihan diperlukan dunia industri. Perusahaan bisa fokus pada produksi, sedangkan pekerjaan pendukung ditangani outsourcing,” kata Rafki, Kamis, 1 Oktober 2026.

Namun, Rafki mengatakan penggunaan outsourcing untuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi masih perlu dibahas lebih jauh.

Persoalannya, kata dia, bukan sekadar mempertahankan atau menghapus outsourcing. Pemerintah perlu melihat jenis pekerjaan, karakter industri, serta kebutuhan masing-masing sektor.

Jangan Sekadar Mengulang Aturan Lama

Rafki menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak cukup jika hanya mengembalikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dunia kerja sudah berubah jauh sejak aturan itu lahir.

Teknologi berkembang cepat. Pola produksi berubah. Rantai pasok global juga bergerak dinamis. Pada saat yang sama, perusahaan menghadapi tekanan biaya energi dan bahan baku, ketidakpastian geopolitik, serta tuntutan transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

Indonesia pun menghadapi persoalan di dalam negeri.

Jutaan orang masuk ke pasar kerja setiap tahun. Pengangguran muda masih menjadi tantangan. Sektor informal masih besar. Sementara itu, kebutuhan industri terhadap pekerja dengan kompetensi dan sertifikasi terus meningkat.

Karena itu, menurut Rafki, aturan baru harus melihat persoalan ketenagakerjaan secara utuh.

“UU ini harus benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder,” ujarnya.

Pekerja Butuh Perlindungan, Perusahaan Butuh Ruang Bergerak

Perdebatan RUU ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan pengusaha.

Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana membuka lapangan kerja tanpa mengabaikan perlindungan pekerja.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja juga membutuhkan kesempatan.

Namun, perusahaan tetap harus bertahan agar bisa merekrut dan memperluas usaha.

Karena itu, APINDO meminta pemerintah mengukur dampak setiap kewajiban baru yang akan dibebankan kepada perusahaan.

Hal yang sama berlaku untuk pembatasan hubungan kerja dan perluasan sanksi.

Menurut APINDO, aturan tersebut perlu diuji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerja sekaligus mengembangkan bisnis.

Karakter setiap sektor juga perlu diperhitungkan. Kebutuhan tenaga kerja industri manufaktur, misalnya, tidak selalu sama dengan sektor jasa atau sektor lainnya.

Investasi Jadi Perhatian

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan investasi.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Secara agregat, angka itu setara sekitar 1.434 tenaga kerja untuk setiap Rp1 triliun investasi. Namun, angka tersebut tidak bisa menjadi ukuran tunggal karena kebutuhan tenaga kerja berbeda di setiap sektor.

APINDO melihat investasi tetap menjadi salah satu kunci penciptaan pekerjaan formal.

Karena itu, Shinta meminta pemerintah menjaga agar kebijakan ketenagakerjaan tidak justru membuat perusahaan menahan ekspansi.

“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” kata Shinta.

APINDO Tawarkan Konsep Flexicurity

APINDO juga mendorong pendekatan flexicurity dalam reformasi ketenagakerjaan.

Konsep ini berusaha mempertemukan tiga kebutuhan sekaligus. Perlindungan pekerja, fleksibilitas perusahaan, dan kepastian dalam berusaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan perlindungan pekerja tetap harus menjadi dasar.

Namun, perusahaan juga membutuhkan ruang untuk beradaptasi ketika pasar berubah.

“Pelindungan harus nyata. Upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” ujar Bob.

Menurut dia, pemerintah juga harus memastikan aturan baru memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Jangan sampai hak pekerja sudah tertulis dalam undang-undang, tetapi mekanisme dan pendanaannya tidak tersedia.

Bukan Hanya Mengatur Pekerjaan

APINDO ingin arah reformasi ketenagakerjaan bergeser. Bukan hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga menciptakan lebih banyak pekerjaan.

Bob menyebut pendekatan itu sebagai perubahan dari regulating employment menjadi creating employment.

Artinya, pemerintah tidak hanya membuat aturan tentang hubungan pekerja dan perusahaan. Pemerintah juga perlu menciptakan ekosistem yang mendorong perusahaan membuka lebih banyak pekerjaan formal.

Salah satunya melalui peningkatan kompetensi.

APINDO mengusulkan penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Organisasi tersebut juga mendorong peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

Target itu akan sulit dicapai jika pelatihan tidak terhubung dengan kebutuhan industri.

Karena itu, pengembangan kompetensi perlu mengikuti perubahan teknologi dan kebutuhan dunia kerja.

APINDO Minta DPR dan Pemerintah Tak Tergesa-gesa

Kini, APINDO meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan.

Dunia usaha mendorong kajian dampak secara menyeluruh. Kajian itu perlu melihat konsekuensi aturan terhadap perusahaan besar, perusahaan kecil dan menengah, pekerja, hingga pencari kerja.

Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja juga dinilai perlu diperkuat.

Selain substansi aturan, pemerintah perlu menjelaskan pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi jika undang-undang baru berlaku.

Bagi dunia usaha, persoalannya bukan memilih antara perlindungan pekerja atau kepentingan perusahaan.

Keduanya justru harus berjalan bersama.

Sebab, pekerja membutuhkan pekerjaan yang terlindungi. Sementara itu, pencari kerja membutuhkan pekerjaan baru. Dan untuk menciptakan pekerjaan tersebut, perusahaan membutuhkan kepastian agar tetap bisa berinvestasi dan berkembang.

Itulah yang kini menjadi pertanyaan APINDO terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: apakah aturan baru benar-benar mampu menjawab perubahan dunia kerja, atau justru menambah beban ketika Indonesia sedang membutuhkan lebih banyak pekerjaan?

Shinta meminta substansi RUU diperbaiki sebelum masuk ke tahap pengesahan.

“Perbaiki substansinya sebelum disahkan,” ujarnya.(bos)

Lebih baru Lebih lama