Batamramah.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019. Kejagung menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi menerangkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini memang belum dapat dipastikan. Namun Supardi menyebut taksiran dugaan kerugiannya nilainya ratusan miliar rupiah.
"Kalau kerugian negara fix, kan belum juga, tapi ya kira-kira ratusan (miliar)-lah," kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Sebelumnya, pada Senin (23/8), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabarkan kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek. Prospek yang dijual Perum Perindo dalam penangkapan ikan mendapatkan dana MTN Rp 200 miliar.
"Bahwa pada 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (medium term notes) atau utang jangka menengah. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan. Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah)," katanya.
Leonard menyebut dana itu cair pada Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan yang jatuh tempo pada Agustus 2020. Kemudian Desember 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9,5 persen dan dibayar per triwulan juga.
"Bahwa dari MTN yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah), Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang pada 2016 sebesar kurang-lebih Rp 223.000.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar rupiah), meningkat menjadi kurang-lebih Rp 603.000.000.000 (enam ratus tiga miliar rupiah) pada 2017 dan mencapai kurang-lebih Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) pada 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," lanjut Leonard.
Leonard mengatakan pencapaian yang dilakukan Perum Perindo melibatkan seluruh unit usaha untuk perdagangan. Pada saat itulah, ternyata pelibatan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan yang kian hari kian lemah.
"Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," ungkapnya.
Hal itu terjadi, kata Leonard, karena pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati. Akibatnya, perputaran modal kerja melambat dan macet senilai Rp 181 miliar.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783," tuturnya.
PT Perindo Siap Ikuti Proses Hukum
PT Perikanan Indonesia (Persero) berkomitmen menaati dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
"Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum," kata Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
PT Perindo berusaha semaksimal mungkin menaati hukum dengan menjalankan bisnis perusahaan sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
(dekk)
sumber: detik.com