KPK Akui Kesulitan Periksa Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura

 


Batamramah.com, KPK masih terus berupaya mengejar salah satu tersangka buron kasus korupsi e-KTP yang berada di Singapura, Paulus Tannos. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penyidik kesulitan karena masih dalam pandemi COVID.


"Ini emang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura, mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas biar mau diperiksa di mana itu," kata Alex dalam konferensi persnya, Kamis (30/9/2021).


Alex mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika Tannos merespons surat KPK. Alex menyebut KPK akan mendatangi Tannos di Singapura apabila ingin diperiksa di sana.


"Nanti kita tindak lanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPID (KPK Singapura) ya tentu kita ke sana, apa nggak bisa dilakukan penahanan tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," ujarnya.


Lebih lanjut, Alex menyebut KPK sudah beberapa kali mengirim surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. KPK juga sudah berkoordinasi dengan KPK Singapura untuk minta fasilitas untuk memeriksa Paulus.


"Paul Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," katanya.


"Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK Karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPID KPK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan. Dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPID untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kita periksa di kantor CPID, itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara di e-KTP," sambungnya.


Tannos Ditetapkan Tersangka Sejak 2019

Tannos diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. KPK juga sudah mengetahui keberadaan Tannos kala itu.


"Proses di penyelidikan sudah ada interaksi awal dengan PLS (Paulus Tannos). Nanti kita lihat penyidik seperti apa, yang pasti kerja sama dengan otoritas setempat sudah dilakukan," ucap Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).


"Kita lihat apa bisa menghadirkan. Nanti penyidik sudah punya rencana untuk itu," imbuh Saut.


Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.


Saut menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium, disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.


Dari catatan detikcom, Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura. Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama