Ajak DPD RI Kaji Urgensi PPHN, Bamsoet: Agar Harmonis Pusat & Daerah

 


Batamramah.com, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak DPD RI untuk ikut aktif mengkaji urgensi kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya peran DPD RI diperlukan, khususnya dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional. Dengan begitu diharapkan kepentingan dan aspirasi lokal bisa terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.


"Jika DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, maka DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah. Sementara MPR RI yang di dalamnya terdapat anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan, yang di dalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).


"Karenanya, langkah MPR RI yang saat ini sedang mengkaji urgensi PPHN, tidak lain agar arah pembangunan bangsa juga memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya," lanjutnya.



Usai menghadiri peringatan HUT ke-17 DPD RI secara virtual, Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan sebagai lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi, DPD RI punya peran penting dalam sistem lembaga legislatif perwakilan rakyat.


Bamsoet menilai adanya lembaga DPD menjadi harapan agar semua masalah dan kepentingan daerah bisa diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Sebaliknya, kebijakan di tingkat nasional pun bisa lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat di Tanah Air.


"DPD harus terus menjadi perekat yang memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus memastikan terwujudnya check and balances dalam cabang kekuasaan legislatif," jelas Bamsoet.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan secara konstitusional sesuai pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada potensi dan peluang yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile guna menjamin penguatan otonomi daerah. Hal ini mengingat upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan.


"Selain itu, ketimpangan pembangunan antar daerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi. Pada umumnya, masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal masih mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, politik serta terisolir dari wilayah di sekitarnya," ujarnya.


"Karena itu, kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari DPD RI," pungkas Bamsoet.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama