Batamramah.com, Batam - Tim satuan Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian data bank. Dengan tujuan untuk merugikan pemilik (skiming).
Dua orang Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian, di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berbeda Batu Aji pada Sabtu, 2 Oktober 2021, dini hari.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengakatan, pelaku JP (42)Warga Negara Asing (WNA) asal Srilangka, dan ZN (51) merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Salah satu pelaku yang sudah kita amankan seorang WNA, Untuk para pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. sementara satu orang pelaku lagi masih DPO. Para pelaku ini adalah jaringan internasional."ujar Reza, saat melakukan konferensi pers, Senin (11/10/2021) bertempat di gedung Polresta Barelang, Batam.
Reza mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan yang sudah diterima pihak kepolisian. Didapati sejumlah kerugian yang sudah dilaporkan, yaitu sebesar 32 juta dari transaksi yang elegal tersebut.
"Pelapor merupakan, meneger dari salah satu bank swasta yang ada di Batam, melaporkan adanya transaksi yang dicurigai bukan dari pemilik ATM tersebut."ujarnya.
Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan, Yaitu Pasal 56 ayat 3 junto pasal 30 ayat 3, dan atau pasal 51 ayat 2 junto pasal 36, UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal, 13 tahun penjara.