Ulah Suami di Bali Palsukan Surat Kematian Istri demi Nikah Lagi

 


Batamramah.com, Ada-ada saja ulah seorang suami di Kabupaten Badung, Bali. Pria bernama Suraji (56) tersebut memalsukan surat kematian istrinya, Diah Suartini (54), agar bisa menikah lagi.


Padahal istrinya itu masih hidup dan sehat walafiat. Suraji memalsukan surat kematian istrinya dengan bantuan kepala KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, bernama Abdul Munir.


"Bahwa kedua tersangka tersebut sekitar bulan Agustus 2019 melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini," kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).


Surat Keterangan Diah Meninggal Dunia


Surat tersebut menjelaskan bahwa Diah, istri dari Suraji, sudah meninggal dunia. Namun tidak dijelaskan penyebab kematian Diah.


"Tidak dijelaskan meninggalnya karena apa, suratnya dia ketik sendiri. Cuma dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan," jelas Maha Agung.


"Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga," tambahnya.


Demi Menikah Lagi


Surat tersebut digunakan oleh Suraji untuk bisa menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Hernanik. Padahal Suraji masih tercatat sebagai suami sah dari Diah.


Abdul Manik dengan senang hati memalsukan surat kematian Diah karena dijanjikan oleh Suraji mendapatkan sejumlah uang.


"Abdul Munir yang sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan Suraji dan Hernanik lalu mendapat uang Rp 1,5 juta dari Suraji," paparnya.


"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," paparnya.


Akibat perbuatan tersebut, tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 tahun.


Kemudian tersangka Abdul Munir dan Suraji beserta barang bukti telah dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (24/11), sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka diterima oleh JPU Kejari Badung Putu Yumi Antari dan Ayu Alit Sutari Dewi.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama