Wagub DKI Jelaskan soal Alokasi Hibah Rp 486 Juta ke Yayasan Dikelola Ayahnya

 



Batamramah.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait alokasi dana hibah untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) di Jakarta Timur senilai Rp 486 juta. Diketahui, yayasan ini diketuai oleh KH Amidhan Shaberah yang tak lain adalah ayah orang nomor 2 di DKI itu.


Riza awalnya menjelaskan yayasan itu didirikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1976. Jadi, dia menegaskan aset di yayasan PKP sepenuhnya milik Pemprov DKI Jakarta.


"Jadi PKP ini bukan yayasan pribadi, bukan yayasan keluarga. dulu PKP ini didirikan oleh Kementerian Agama dan Gubernur DKI, Bang Ali Sadikin. Sampai saat ini aset daripada PKP milik Pemprov," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).


Riza berujar saat itu Ali Sadikin menyoroti pendidikan di dalam sekolah islam. Ali, sebutnya, meminta agar sekolah Islam tak hanya dijadikan ruang belajar mengaji, melainkan untuk belajar ilmu pengetahuan umum.


"Sehingga dibuatlah sekolah, yayasan PKP itu dengan tujuan agar anak-anak kita mendapatkan pengetahuan agama yang baik juga pengetahuan umum yang baik. Itu tujuannya," jelasnya.


Seiring berjalannya waktu, yayasan PKP semaki berkembang dan terdiri dari sekolah tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Jumlah siswa saat ini mencapai 2.200 orang.


Soal KH Amidhan Shaberah yang mengelola yayasan, Riza menegaskan ayahnya baru menjabat ketua yayasan 5 tahun terakhir.


"Ayah saya baru 5 tahun lalu jadi ketua menggantikan Pak AM Fatwa yang meninggal," tegasnya.


Riza juga memastikan alokasi anggaran Rp 486 juta itu diperuntukkan buat subsidi dana konsumsi santri di yayasan PKP.


"Jadi dana hibah Rp 486 juta bukan untuk yayasan. Dana ini adalah biaya untuk makan siswa atau santri sesuai dengan keinginan yayasan ingin menyiapkan pesantren bagi santri yatim-piatu dan kaum duafa," imbuhnya.


Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana hibah sebesar RP 486 juta untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) di Jakarta Timur. Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2022.


Dilihat dari dokumen data hasil input komponen KUA-PPAS yang diterima detikcom, hibah senilai Rp 486 juta itu terdapat di anggaran Dinas Sosial DKI Jakarta melalui program pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi.


"Hibah kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan, rekening anggaran Rp 486.000.000," demikian tulis dokumen yang dilihat, Rabu (17/11/2021).


Yayasan PKP masuk memiliki nama rekening belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar. Selain Yayasan PKP, terdapat pula yayasan lainnya yang terdaftar di dalam rekening yang sama dengan total anggaran dana hibah mencapai Rp 6.342.018.000.


Masih dalam dokumen yang sama, yayasan tersebut berada di urutan ketiga penerima hibah tertinggi setelah hibah Karang Taruna DKI Jakarta sebesar Rp 1 miliar serta Yayasan Bunda Pintar Indonesia yang mendapatkan hibah sebesar Rp 900 juta.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama