KPAI Bicara soal Sanksi Pemblokiran SKCK untuk Remaja Tawuran



BATAMRAMAH.COM - Polres Metro Jakarta Barat mengancam tidak akan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi remaja yang terlibat tawuran untuk yang kedua kalinya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait hal ini.

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan tawuran memang masalah serius. Putu mengatakan perlu adanya sanksi yang tepat bagi pelaku tawuran.

"Masalah tawuran pelajar memang menimbulkan keresahan, apalagi sampai merenggut nyawa tentu hal ini menjadi pelanggaran pidana," ujar Putu kepada detikcom, Selasa (5/4/2022).

Putu mengatakan sanksi yang diberikan harus juga mempertimbangkan aspek kepentingan yang terbaik bagi anak.

"Sanksi yang akan diberikan harus juga mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik bagi anak, sanksi harus punya dimensi edukatif yang mengacu kepada perubahan perilaku yang lebih positif," jelas Putu.

Untuk itu, Putu meminta agar pihak kepolisian mensosialisasi terlebih dahulu soal sanksi ini sehingga para remaja itu bisa mengetahui dampak yang dapat mereka terima jika terlibat tawuran kembali.

"Kebijakan ini agar memberi dampak pencegahan harus disosialisasikan dulu ke pelajar agar mereka bisa mengerti dan semoga jadi efek penggetar agar tidak melakukan tawuran," jelas Putu.

Sementara itu, Putu tidak setuju dengan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Menurutnya, sanksi ini kontraproduktif.

"Kalau kemudian pencabutan KJP akan berimbas bagi proses pendidikan anak maka cara ini akan kontraproduktif. Jalan terbaik adalah melakukan berbagai pendekatan untuk mencari akar permasalahan tawuran tersebut, libatkan semua pihak untuk mencari jalan keluar agar pencegahan bisa dilakukan," lanjut Putu.

Polisi Ancam Tak Terbitkan SKCK

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mendatakan remaja yang pernah terlibat tawuran. Polisi mengancam tidak akan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) jika para remaja itu kembali terlibat tawuran.

"Iya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono. Joko menjawab pertanyaan benar-tidaknya polisi tengah mendata remaja-remaja yang pernah terlibat tawuran.

Joko mengatakan sanksi ini diberikan kepada mereka yang kedapatan kembali melakukan tawuran. Dengan tidak diterbitkannya SKCK, para remaja itu akan kesulitan melanjutkan pendidikan hingga melamar kerja.

"SKCK kan kepanjangannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian, artinya orang tersebut memiliki catatan yang bersih di kepolisian, jika dia terlibat tawuran apalagi mebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, berarti kan ada catatan kurang baik," lanjut Joko Dwi.

Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat. Koordinasi ini terkait pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada remaja-remaja yang terlibat tawuran.(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama