Bareskrim Bongkar Kasus Investasi Alkes Bodong Rugikan Korban Rp 110 M



BATAMRAMAH.COM - Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes). Kasus tersebut menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 110 miliar.

"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).

Dalam perkara tersebut polisi menetapkan empat tersangka berinisial KL, DY, M, dan V. Diketahui KL yang berperan sebagai Direktur PT Limeme mengiming-imingi korban yang bernama Rikcy.

Kepada korban, KL mengaku sedang bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Padahal, semua janji manis KL itu ternyata hanya omong kosong.

"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta," ucap Gatot.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar.

"Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Gatot menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti mulai dari mobil, ATM, hingga masker dan alat rapid test COVID-19 dari penangkapan para tersangka. Kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidang.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara 4 tersangka dinyatakan sudah lengkap P21 dan rencananya tahap II pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," imbuhnya.(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama