BATAMRAMAH.COM - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi 11 ribu butir. Dua pengedar, II (36) dan RH (40), ditangkap polisi.
"Ini adalah pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat yang mana pengungkapan pada siang hari ini dilaksanakan dalam 1 hari pada tanggal 18 Mei 2022 di 2 TKP," ujar Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan tersangka II ditangkap di daerah Petojo, Jakarta Pusat, sedangkan tersangka RH ditangkap di daerah Tambora. RH diamankan di kediamannya pukul 19.30 WIB, lalu II diamankan pukul 00.30 WIB.
"TKP pertama itu di daerah Petojo, Jakarta Pusat, pada pukul 00.30 WIB dan di TKP 2 itu di daerah Jembatan Lima, Tambora, pukul 19.30 WIB. Adapun pada TKP 1 yang kita amankan berinisial II berumur 36 tahun lalu di daerah Petojo, Jakarta Pusat, itu yang diamankan, lalu kita kembangkan lalu mengamankan Saudara RH, laki-laki umur 40," tuturnya.
Dia menuturkan barang bukti yang diamankan di TKP pertama dari tersangka II ialah 35,92 gram sabu yang disimpan di belakang figura foto di ruang makan dan gudang. Kemudian, di TKP 2 atau dari tersangka RH mengamankan 3,292 gram sabu dan 11.022 butir ekstasi berbagai jenis yang tersimpan dalam 43 klip plastik.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram (sabu) dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu itu seberat 3,292 gram itu yang tadi sudah kita foto barang buktinya serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4,135 gram," tuturnya.
"Adapun yang menjadi kronologis penangkapan kita Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi di TKP pertama di daerah Petojo, Jakarta Pusat, mengamankan Saudara II dan kita mengamankan barang bukti seberat 35 gram (sabu), setelah itu baru dikembangkan ke daerah Tambora, yaitu Saudara RH di tempat tinggalnya diamankan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pasma menjelaskan II merupakan residivis kasus narkotika dengan masa hukuman 5 tahun. Dia menyebut II selesai menjalani hukumannya pada 2020.
"Tersangka saudara II sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015-2020 terkait tindak pidana narkotika. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan terakhir mendapat narkotika jenis sabu pada tanggal 17 Mei 2022 dari saudara E (DPO) melalui orang suruhannya yang tidak diketahui namanya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat sebanyak 51,5 gram. Tersangka mengaku telah 7 kali mengedarkan narkotika jenis sabu," jelasnya.
1 Tersangka Residivis
Dia mengatakan RH juga merupakan residivis kasus narkotika yang bebas sekitar April 2022. Dia menyebut RH mengaku kepada polisi telah dua kali mengedarkan sabu.
"Tersangka Saudara RH alias K sebelumnya menjalani hukuman selama empat setengah tahun dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu," kata Pasma.
"Berdasarkan keterangan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari saudara A (DPO) dengan cara ditempel di pinggir jalan, daerah Tambora, Jakarta Barat melalui orang suruhan dari saudara A (DPO) pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022, dan berdasarkan keterangan yang bersangkutan sudah 2 kali mengedarkan narkotika jenis sabu," sambungnya.
Dia mengatakan total ekstasi yang diamankan jika dirupiahkan senilai kurang-lebih Rp 3 miliar. Dia mengatakan pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Udah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir, nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," ujarnya.
Dia mengatakan total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.327,92 gram sabu dan 11.022 butir ekstasi atau 4.135 gram ekstasi. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan polisi masih memburu dua DPO, yaitu E dan A.
"Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.(syt)
sumber:detikcom