Sopir Jazz Tabrak Bocah hingga Tewas di Jaksel Dites Urine, Ini Hasilnya



BATAMRAMAH.COM - Sopir mobil Honda Jazz inisial IAR (35) ditetapkan tersangka setelah menabrak anak perempuan 5 tahun hingga meninggal dunia di Jakarta Selatan. Polisi pun telah melakukan tes urine kepada sopir Jazz tersebut.

"Negatif. Jadi kita langsung tes urine paginya kan. Dia ngakunya mau ke rumah kawannya di Depok," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/6) di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban tengah diboncengkan oleh ayahnya menggunakan sepeda motor.

Kecelakaan maut itu berawal saat pelaku menerima telepon dari rekannya. Pelaku IAR tidak menghentikan laju kendaraannya.

Ketika berkendara sambil bermain handphone itu, IAR tidak melihat adanya speed bump yang berada di depannya. Laju kendaraan Honda Jazz milik IAR itu kemudian meningkat secara tiba-tiba akibat sopir kaget dengan keberadaan speed bump tersebut.

"Jadi ada polisi tidur, itu kan mobil matik. Jadi begitu polisi tidur kena, agak ngegas dikit. (Sopir) nggak bisa kontrol kendaraannya," ujar Sigit.

Kelalaian sopir Honda Jazz itu yang menjadi bukti polisi dalam menetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap lalai berkendara sambil menggunakan handphone hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak konsentrasi di jalan," tutur Sigit.

Sopir Honda Jazz Ditahan

Polisi telah menetapkan sopir mobil Honda Jazz inisial IAR (35) yang menabrak bocah perempuan inisial AAR (5) hingga tewas di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Pengemudi tersebut kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Ditahan, sudah dilakukan penahanan. Jadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Sigit.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Sigit mengatakan pengemudi IAR dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau dari pasalnya ancamannya 6 tahun penjara," tutur Sigit.(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama