BNN-Bareskrim Teken MoU Terkait Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba




BATAMRAMAH.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bareskrim Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait masalah rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. Hal ini dilakukan guna menyelamatkan generasi-generasi muda bebas dari narkotika.

"Kerja sama antara perjanjian atau MoU antara Badan Narkotika Nasional RI dan kepolisian negara republik Indonesia dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama khususunya masalah rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan deputi rehabilitasi BNN RI," kata Kepala BNN Komjen Petrus Golose di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).


Petrus mengatakan dalam kerja sama ini, BNN mengupayakan untuk menyelamatkan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi dibanding masuk sistem kriminal. Upaya ini dibentuk dalam tim asesmen terpadu.


"Poin-poin tetap kerja sama antara kita antara penyalaguna dan pencandu dalam pelaksanananya. Jadi seperti kita ketahui narkotika ini atau kejahaatan narkotika adalah victimless crime. Victimless adalah dia pelaku, dia juga adalah korban," katanya.


"Jadi pada saat kita, kalau dia hanya sebagai pengguna terus kita tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Dan ini akan kita jaga, kita cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu," tambahnya.


Selanjutnya, dalam hal ini, Petrus menyebut ada MoU lainnya yang ditandatangani tujuh lembaga lainnya. Nantinya, tim asesmen akan memonitor tangkapan-tangkapan para penyalahguna oleh Polri.


"Jadi, ada proses yang disebut dengan tim asismen terpadu di mana leading institution nya adalah BNN RI, kemudian juga diutamakan karena banyak penyalahguna dan pecandu itu yang berasal dari tangkapan Polri. Sehingga akan diasesmen bersama kemudian dari asesmen kita sekarang juga selama proses kita mengatur dalam uu di samping kerja sama yang kita tandatangani antara 7 kementerian dan lembaga," kayanya.


Lebih lanjut, Petrus mengatakan hal ini penting dilakukan lantaran angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia berada di angka 1,95 persen. Katanya, hal ini tentu menjadi wewenang pihaknya untuk menyelematkan para pecandu narkoba.


"Kenapa harus dilakukan ini? Karena kita ketahui bersama bahwa angka prevalensi di Indonesia sekarang 1,95 persen penyalahguna narkotika, mereka adalah bagian yang harus kita selamatkan. Kemudian kita ketahui bersama dan saya rasa rekan-rekan juga tahu bahwa jumlah penyalahguna yang masuk dalam lembaga permasyarakatan untuk di kota-kota besar berada di antara angka di atas 70 persen kemudian di daerah-daerah sekitar 50 persen," ucapnya.


Pada kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan kerja sama ini juga mengubah aturan waktu dalam penyerahan pelaku penyalahguna narkotika penyidik ke tim asesmen. Dalam hal ini, penyidik mesti menyerahkan tiga hari ke tim asesmen, yang sebelumnya diatur selama enam hari.


"Jadi ada sesuatu diseuaikan dengan kekinian dan situasi sekarang tentang waktu dari penyidik menyerahkan dari tim ke tim melakui sekretariat, penyidik maksimal 3 hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau penyalahguna tadi untuk diserahkan ke sektetariat.


"Kalau untuk dulu 6 hari kerja, dan dari tim ini sudah memutuskan mengeluarkan rekomendasi 6 hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit sehingga penydik dalam hal ini kami paling banyak memang, Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia direkomendasikan atau mengikuti," tambahnya.


Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama