BATAMCLICK.COM, Dalam rangka pengembangan publikasi dan dokumentasi informasi hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi Kepulauan melakukan sosialisasi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu sekaligus launching pojok JDIH, https://jdih.bawaslu.go.id/ Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Nagoya Hill Hotel Kota Batam pada hari Rabu (13/07/2022).
Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber diantaranya Dr. Abdullah Iskandar, SH., MH selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI, Agung B.G.B Indraatmaja, SH., MH selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga, SH., MH selaku Koordinator Sub Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI, dan Eko Nurisman, SH., MH selaku Akademisi Universitas Internasional Batam.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi, ST mengatakan, banyak hal seputar informasi terkait Pileg dan Pilkada yang harus di informasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Ada banyak hal yang perlu ditekankan bersama-sama, terkait pelaksanaan Pemilu secara serentak dan pemilu yang dilaksanakan sebelumnya sama dengan masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang membedakan dengan pelaksanaan Pemilu ke depan dengan pemilu-pemilu sebelumnya adalah Pemilu Tahun 2024 akan beririsan dengan Pilkada.”, ungkap Said.
Dilanjutkan Said mengatakan, JDIH ini memuat keseluruhan aturan-aturan yang menjadi pedoman, bukan hanya perbawaslu, tapi juga ada keputusan-keputusan, surat edaran, dan juga kumpulan-kumpulan informasi penting lainnya.
"Sehingga masyarakat akan mengetahui putusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu, ” timpalnya.
Sementara itu, Agung B.G.B Indraatmaja, SH., MH selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI berharap JDIH Bawaslu sebagai sumber informasi produk hukum, khususnya produk hukum kepemiluan yang akurat dan transparan.
"Semua aturan dan produk hukum kita upload di JDIH, sehingga dapat diakses oleh siapa saja, " sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Dr. Abdullah Iskandar, SH., MH selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI juga mengatakan, pusat JDIHN dan Anggota JDIHN wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.
Sementara itu, Eko Nurisman, SH., MH selaku Akademisi Universitas Internasional Batam menyampaikan, dengan adanya JDIH Bawaslu ini dapat memberikan kemudahan bagi kampus untuk mendapatkan dokumentasi dan informasi hukum melalui laman JDIH Bawaslu dan Aplikasi JDIH Bawaslu yang telah tersedia QR Code-nya.
Dan Evelin Maduma Sinaga, SH., MH selaku Koordinator Sub Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI dalam kegiatan ini juga menyampaikan terkait catatan dalam penyusunan abstrak putusan,
“Bahwa dalam penyusunan abstrak memiliki beberapa catatan diantaranya pertama, waktu yaitu tanggal dikeluarkan/dibacakannya putusan, tanggal berlaku, dst. Kedua, tindak lanjut yaitu apakah mencabut SK tertentu, atau berisi informasi lainnya yang penting untuk diketahui/dilaksanakan dan lampiran. Dan ketiga, para pihak yaitu mencantumkan para pihak dalam putusan, siapa yang hadir/ tidak hadir, dst”, ujarnya.
Dalam launching pojok JDIH Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Said didampingi oleh Abdullah Iskandar, Agung B.G.B Indraatmaja, Witra Evelin Maduma Sinaga, Eko Nurisman , serta Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris, S.Th.I dan Rosnawati, MA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Bagian Hukum dan staf hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, organisasi mahasiswa se-Provinsi Kepulauan Riau, Akademisi & mahasiswa di perguruan tinggi Kota Batam, serta organisasi wartawan, jurnalis, media online, cetak dan elektronik.***