Jokowi Teken Perpres, Batas Usia Maksimal Anggota KNKT Jadi 60 Tahun




BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengubah batas usia maksimal anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi 60 tahun saat pendaftaran melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang KNKT yang diteken pada 15 Juli 2022.


Batas usia ini bertambah dibandingkan ketentuan yang tertuang di Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT yang mengatur batas usia maksimal anggota KNKT adalah 55 tahun saat proses pemilihan calon anggota KNKT.


"Untuk diangkat menjadi ketua, wakil ketua dan anggota KNKT maka bagi calon ketua, calon wakil ketua, dan calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran," demikian bunyi Pasal 19 Perpres 102/2022 yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id.


Selain mengubah batas usia, perpres ini juga menambah syarat diangkat sebagai anggota KNKT menjadi 12 syarat, dari 10 syarat yang diatur dalam Perpres 2/2012.


Syarat baru itu antara lain berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan serta berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan transportasi.


Selain itu, ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT juga mesti bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS, mengundurkan atau pensiun dari TNI/Polri, serta melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawab BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya di bidang jasa atau transportasi setelah diangkat.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama