BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai, kampus perguruan tinggi dapat menjadi salah satu lokasi kampanye peserta pemilihan umum.
"Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya," kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).
Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.
Sementara dalam penjelasan pasal tersebut, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan," ujar Hasyim.
Lagipula, menurut Hasyim, dosen dan mahasiswa yang beraktivitas di kampus merupakan bagian dari pemilih yang tentu ingin mengetahui janji para calon presiden maupun anggota DPR, terutama di bidang akademik.
"Apalagi dunia akademik dunia kampus bagian dari masyarakat kritis di indonesia. juga harus diajak bicara, juga men-challenge, mengajukan pertanyaan," kata Hasyim.
Sumber: Kompas.com