BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal 4 orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan termasuk di antara 4 orang tersebut adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ali mengatakan status pencekalan itu diajukan sejak Juni dan berlaku selama 6 bulan ke depan. Menurutnya, jika dibutuhkan KPK akan memperpanjang pencekalan tersebut sesuai keperluan penyidik.
Ali mengatakan tindakan ini merupakan sebuah upaya agar para pihak dalam kasus dugaan suap ini bersikap kooperatif.
“Agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir".
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak sebagai buron.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat DPO KPK bernomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri,
Ricky diduga melarikan ke Papua Nugini beberapa waktu lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengatakan pihaknya mendapati Ricky tidak diketahui keberadaannya saat hendak dilakukan penjemputan.
Berdasarkan informasi yang kepolisian dapatkan, Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli. Namun, keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw yang berada di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Belakangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham menduga RIcky tidak keluar melalui jalur resmi. Sebab, data perlintasan Ricky tidak ditemukan di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sumber: Kompas.com