KPU Imbau Parpol Daftarkan Diri untuk Pemilu 2024 saat Awal Pendaftaran

 



BATAMRAMAH.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik supaya mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada masa awal pendaftaran.


Sebagai informasi, pendaftaran ini dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari khawatir parpol sulit mengejar waktu apabila ada berkas pendaftaran yang belum lengkap, bila mereka mendaftar di akhir masa pendaftaran.


"Kita periksa sampai tuntas walaupun lebih dari jam 24.00, tapi kalau ada yang kurang hanya bisa dilengkapi hingga jam 24.00 (pada 14 Agustus) itu. Pemeriksaan di KPU, berita acara (dinyatakan lengkap) baru dapat diterbitkan jika sudah selesai, harus sampai kesimpulan," jelas Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (29/7/2022).


"Misalkan ada partai daftar hari pertama, jika tidak lengkap, kesempatannya sampai 14 Agustus. Masih ada kesempatan memenuhi dokumen sampai hari terakhir pendaftaran partai politik," lanjutnya.


Sejauh ini, 14 partai politik telah mengonfirmasi bakal mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran dibuka, yaitu PDI-P, PKP, Partai Reformasi, PKS Nasdem, Prima, Perindo, Gelora, Partai Buruh, Garuda, Demokrat, Golkar, PKB, dan Gerindra.


Sementara itu, total sudah 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang menerima akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk melengkapi data dan persyaratan pendaftaran.


"Kami sangat menyarankan supaya hadir mendaftar di hari-hari awal supaya kalau ada yang kurang-kurang itu masih panjang waktunya. Kalau hadir di last minute, akan kerepotan jika ditemukan ada yang tidak lengkap," tutup Hasyim.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama