BATAMRAMAH.COM, Batam - Kasus pencabulan terhadap anak di Batam meningkat Modusnya beragam: dari memacari korban, mengancam, hingga mengimingi uang dan barang.
“Kalau dapat, kubunuh kau!” MJ, pria berumur 50 tahun, berteriak-teriak di Markas Polsek Bengkong, Batam, Senin (27/6) malam lalu.
Kemunculan Abdul Siddik di hadapannya, dalam kawalan ketat petugas kepolisian, membuat pitamnya naik tak terkendali. Ia marah sejadi-jadinya. Ia berusaha mengejar Abdul Siddik, tapi polisi menarik tangannya.
Abdul Siddik adalah guru mengaji di sebuah panti asuhan di Bengkong Sadai. Di panti asuhan itulah, MJ seorang ayah dengan tiga anak, menitipkan dua putrinya yang masih kecil untuk belajar. NA (9) dan adiknya NK (7) sudah dititipkan selama tiga tahun di panti tersebut.
Kemarahan MJ bermula pada awal Juni lalu. Saat itu, dua putrinya NA dan NK pulang ke rumah mereka di Melcem, Batuampar, dalam rangka liburan sekolah. Ketika masa libur usai, NA dan NK enggan balik ke panti. Mereka seperti orang ketakutan.
“Awalnya anak (NA dan NK) tidak mau cerita (kenapa menolak kembai ke panti). Namun karena dipaksa abangnya, akhirnya dia mengaku sudah dicabuli (oleh Abdul Siddik),” katanya. Dalam dua tahun terakhir, sudah berulang kali Abdul Siddik mencabuli kedua bocah tersebut.
“Dari cerita abangnya itu saya langsung lapor ke sini (Mapolsek Bengkong). Sampai sekarang dia ketakutan ketemu orang dewasa,” ungkap MJ.
Ia bersumpah akan mengutuk perbuatan Abdul Siddik sepanjang hidupnya. Sebab, pelaku telah merusak mental dan masa depan kedua putrinya.
“Perbuatannya sudah sama dengan binatang. Seorang ayah tidak akan pernah menerima anaknya diginikan (dicabuli),” kata MJ sambil berlinang air mata.
Setelah polisi turun mengusut laporan MJ, belakangan terkuak bahwa MJ telah mencabuli 10 anak panti, termasuk anak pemilik panti. Pria 20 tahun ini melakukan aksi kotornya sejak duduk di bangku SMP atau saat berusia 15 tahun. Modusnya, untuk anak berusia 5-10 tahun, pelaku memberikan jajanan, sedangkan anak usia 10-17 tahun, pelaku mengancam dengan pukulan rotan.
Kasus yang melibatkan Abdul Siddik bukan kasus pertama. Pada tahun 2021, kasus serupa juga terjadi di panti asuhan lain di Bengkong. Saat itu polisi menangkap DS, pengurus sekaligus anak pemilik panti asuhan. Pria 27 tahun ini terbukti mencabuli empat anak panti.
“Dalam setahun kita (Mapolsek Bengkong) menangani hingga enam kasus pencabulan. Dan seluruhnya terungkap, pelaku berhasil ditangkap,” kata Kanit Reskim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian.
Rio menjelaskan, dari kasus yang ditangani, pelaku pencabulan merupakan orang terdekat korban. Seperti sepupu, ayah tiri, tetangga, guru, hingga pacar korban.
“Tapi kebanyakan itu kasus yang ditangani pelakunya pacar. Biasanya itu korban kenal pelaku dari sosmed (sosial media),” ungkapnya.
Menurut Rio, untuk mencegah kasus pencabulan terhadap anak, pihaknya rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, hingga panti asuhan.
“Sosialisasi kita lakukan rutin. Dan pengawasan sangat penting. Walaupun dititipkan ke tempat penitipan atau ke panti asuhan, jangan sepenuhnya percaya,” katanya.
Di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang tercatat terjadi peningkatan kasus pencabulan terhadap anak di tahun 2022. Di tahun 2021, polisi menangani 15 kasus, sedangkan di tahun ini hingga bulan Juni saja, terdapat 12 kasus.
“Dari seluruh kasus ini banyak perkara sudah P21. Dan masih ada yang dalam lidik,” ujar Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini.
Dea menjelaskan, dari kasus yang ditangani, pelaku memiliki beberapa modus. Seperti mengimingi korban uang, membelikan barang berharga, memacari korban, menjanjikan korban untuk dinikahkan, hingga mengancam menyebarkan foto atau video syur korban.
Untuk pelaku, di antaranya berprofesi sebagai dokter, Manager Port Pertamina, guru mengaji, wartawan, pendeta, pegawai swasta, serta fotografer. “Banyak modus memacari korban,” kata Dea.
Dari data yang dihimpun, kasus pencabulan anak hingga korban hamil beberapa kali terjadi di Batam. Korban di antaranya masih berstatus pelajar.
Pada awal tahun 2021, polisi menangkap ZH, 34, dan KA, 52 tahun. Kedua pria ini ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tiri, dan anak tetangganya.
ZH melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, AM 15 tahun. Warga Perumahan Bambu Kuning, Bukit Tempayan, Batuaji ini melakukan perbuatannya berulang kali hingga korban hamil 2 bulan.
Sedangkan KA, warga Ruli Baloi, Lubukbaja mencabuli anaknya TI, 13 tahun. Bahkan, pelaku juga melakukan aksinya terhadap anak tetangganya DN, 13 tahun, hingga hamil 4 bulan.
Kemudian polisi menangkap pejabat Pertamina berinisal TNM pada September 2021. Pria 44 tahun ini mencabuli anak berinisal A, 12 tahun. Siswi SMP ini hamil 5 bulan. Modusnya, pelaku memacari korban serta memberikan uang dan ponsel.
Selanjutnya, pada awal tahun 2022, polisi menangkap FA, warga Sekupang. Pria 18 tahun ini mencabuli pacarnya PT, 14 yang masih berstatus pelajar SMP hingga hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan kasus pencabulan anak menjadi perhatian khusus polisi. Menurut dia, di dalam kasus ini, keterangan dari korban sudah menjadi bukti yang sangat kuat.
“Jika anak itu bercerita (dicabuli), itu sudah menjadi bukti yang kuat. Logikanya, tidak mungkin anak kecil itu berbohong,” ujar Rahman.
Dengan maraknya kasus pencabulan di Batam ini, Rahman mengimbau dan meminta kepada orangtua meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Seperti pengawasan penggunaan teknologi. Sebab, teknologi tersebut dapat mempengaruhi perkembangan dan pergaulan anak.
“Teknologi yang ada ini juga mempengaruhi. Perlu diawasi dengan siapa anak bergaul dan komunikasi,” tutupnya.
Sumber: BATAMPOS