Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Palsukan Tandatangan Istri Demi Pinjaman Bank




BATAMRAMAH.COM, TANJUNGPINANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinsial A kini berstatus tersangka.


Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap oknum ASN ini setelah sang istri membuat laporan ke polisi.


Istri oknum ASN Pemko Tanjungpinang bernama Elinda itu tidak terima tanda tangannya dipalsukan oleh suaminya sendiri sebagai syarat mengajukan pinjaman ke salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).


Apalagi menurut pengakuan istri oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu, ia sudah tidak mendapat nafkah beberapa tahun lamanya.


Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap mengungkap jika istri oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu menemukan surat pernyataan peminjaman uang ke BPR ketika mendatangi kantor suaminya. 


"Yang bersangkutan melapor karena suaminya memalsukan tanda tangannya sebagai syarat untuk meminjam uang ke bank sebesar Rp 30 juta," ungkapnya, Senin (18/7/2022).


Sebelum membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang, Elinda sempat mengecek ke bank.


Ia pun terkejut ketika pihak BPR di Tanjungpinang itu menunjukkan adanya surat persetujuan dengan tanda tangannya.


Sementara ia tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan itu.


"Oknum ASN Pemko Tanjungpinang ini ditangkap Kamis (15/7/2022)," ucapnya.


Kepada polisi, oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu mengakui telah memalsukan tanda tangan surat pernyataan peminjaman uang ke BPR.


Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka pemalsu tanda tangan istrinya untuk mendapat pinjaman dari bank itu.


Sumber: TribunBatam 

Lebih baru Lebih lama