Pelaku Curanmor Tikam Warga Untuk Melarikan Diri, Kini Dibekuk Polisi



BATAMRAMAH.COM, Bengkulu - Pelaku curanmor yang tikam warga saat ditangkap polisi akhirnya berhasil dibekuk Poilisi.


Rekan pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Bengkulu Tengah Berinisial DE, yang sempat lolos dari amukan masa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, pada Minggu (10/7/2022).


Rekan DE yakni RE (22) warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu, diamuk massa di Desa Durian Depun Kecamatan Merigi.


RE bersama DE mencuri sepeda motor di kawasan Bengkulu Tengah dan lari menuju arah Kabupaten Rejang Lebong.


Sebelum tiba di Rejang Lebong, motor yang dicuri mereka ini, kehabisan bahan bakar.


Korban pencurian juga telah menghubungi temannya di Kabupaten Rejang Lebong dan sudah menghadang kedua pelaku tersebut.


Kedua pelaku ini bernasib sial, pelariannya dipergoki oleh warga dan mereka kabur ke arah perkebunan warga, hingga melukai warga yang menghalangi pelarian mereka.


"Saat dikepung masa pelaku DE ini berhasil melarikan diri, namun tadi DE berhasil diamankan kembali di kawasan Padang Ulak Tanding oleh Polres Bengkulu Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah kepada Tribunbengkulu.com, pada Minggu (10/7/2022)


Pelaku DE pun akhirnya di bawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Dari pengakuan DE dirinya pernah terlibat aksi pencurian di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.


Diberitakan sebelumnya, kedua orang ini di kejar oleh teman korban sembari meneriakki maling, hal tersebut didengar oleh warga yang sedang berada di kebun, pada Sabtu (9/7/2022).


Warga yang berada di kebun bernama Ali Akbar (19) langsung menghadang pelaku, namun pelaku langsung melukai Ali dengan Senjata tajam jenis pisau.


Dari aksi nekat pelaku ini membuat warga setempat emosi, lalu pelaku diamuk massa setempat, beruntung pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Ujan Mas.


"Korban penusukan Ali Akbar sudah membuat laporan ke Polres dan pelaku RE sedang menjalani pemeriksaan saat ini," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Andika Rizkiawan.


Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman Pidana paling lama 5 tahun.


Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BD 6102 YF yang merupakan barang curian pelaku di kawasan Bengkulu Tengah.


Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Rekan Pelaku Curanmor yang Kepergok Lalu Tusuk Warga Sempat Lolos, Dibekuk Polisi di Kawasan PUT.


Sumber: TribunBatam 

Lebih baru Lebih lama