Penyelundupan Mobil Mewah di Batam, Satu Orang Jadi Tersangka Enam Lainnya Saksi

 




BATAMRAMAH.COM, BATAM - Penyidik Bea Cukai Kota Batam telah menetapkan satu tersangka dan memeriksa enam saksi baru dalam kasus penyelundupan mobil mewah di Batam.


Kasus tiga unit mobil mewah berjenis sport yang diamankan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri itu telah dilimpahkan ke Bea Cukai, dan proses penanganan hukumnya masih terus berjalan.


Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan secara maraton terkait permasalahan ini.


"Hingga saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di dalam kasus ini, salah satunya pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL)," kata Rizki, Kamis (21/7/2022).


Dari hasil penyidikan sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial CDK.


"CDK ini berperan sebagai orang yang menerima penitipan tiga mobil itu," ujarnya.


Dua Nissan Fairlady tipe z nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 80s tersebut diduga kuat berasal dari Singapura.


Meski begitu, untuk lokasi masuknya tiga mobil ke Kota Batam, saat ini masih tengah dalam tahap penyelidikan oleh tim dari Bea Cukai Batam.


"Nanti untuk informasi terbaru akan kami infokan lagi, tapi disinyalir memang ketiga mobil itu berasal dari Singapura," tegasnya mengakhiri.


Dari informasi yang diperoleh, tiga mobil itu diselundupkan lewat perairan Sekupang.


Modusnya mobil itu dikirim langsung ke sala satu galangan kapal di kawasan Sekupang, Batam.


Untuk menghilangkan kecurigaan, mobil itu dimuat dalam sebuah bin kontainer. 


Sumber: TribunBatam 

Lebih baru Lebih lama