BATAMRAMAH.COM, BATAM - Polisi mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatan curanmor yang dilakukan tiga tersangka di Batam.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, Dedi Ismael (24) tahun, pria asal Jambi dan Eko Buono (31) tahun, serta Yohan Prasmono (40) tahun.
Barang bukti hasil kejahatan warga Bengkong Batam tersebut berhasil dikumpulkan Subdit III Jatantras Polda Kepri.
12 sepeda motor tersebut kini dikumpulkan di halaman Direktorat Researse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kendaraan yang diamankan tersebut beragam merek, ada Honda, Yamaha.
Semuanya berjenis matic. Tahun produksinya pun masih keluaran baru. 12 unit kendaraan itu pun dipasangi garis polisi.
Fakta baru hasil penyeledikan tim Jatanras Polda Kepri, barang bukti kejahatan tiga pelaku tidak hanya 12 unit kendaraan itu.
Saat ini tim Subdit Jatanras masih memburu 18 unit kendaraan lainnya yang telah berhasil digondol tiga pelaku kejahatan ini.
“Sampai saat ini sudah ada 12 motor kita kumpulkan. Ada di depan gedung Krimum terparkir,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Minggu (24/7/2022).
Kata dia, 18 unit kendaraan lainnya masih diburu tim Jatanras.
Mereka sudah mengantongi nama-nama dan alamat pengguna.
Sebagian kendaraan juga sudah dikirim ke pulau di luar Batam.
Dalam perkara ini, ada keterlibatan beberapa aparat penegak hukum yang perannya sebagai penadah.
Sebelumnya tiga penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Penangkapan ketiga tersangka penuh drama, masing-masing diamankan ditempat yang berbeda, mereka ditangkap Kamis (30/6/2022) lalu.
Saat ditangkap, polisi mengamankan empat unit barang bukti.
Sumber: TribunBatam