Polisi Tangkap Empat Pelaku di Balik Insiden Kapal PMI Tenggelam di Batam, Juni Lalu




BATAMRAMAH.COM, BATAM - Empat pelaku di balik insiden kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam di Batam, Juni 2022 lalu ditangkap polisi dari Polresta Barelang.


Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Aman Sentosa, Hasan Maulana, Tohri dan Ahmad Dani alias Jun.


Para pelaku ditangkap di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di waktu dan tempat terpisah.


Saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melanggar hukum, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Seperti yang diketahui, keempat pelaku ini merupakan pelaku penyelundupan PMI yang kapalnya tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa Batam pada Kamis (16/6/2022) lalu.


Kapal itu mengangkut 30 orang. Pada kejadian tersebut 23 orang selamat, sementara satu jenazah ditemukan Polis Marine Singapura dan enam korban hingga kini belum ditemukan.


Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers menjelaskan, dari keempat pelaku tersebut, tiga orang pelaku ditangkap pada Juni 2022.


Sedangkan satu pelaku ditangkap pada awal Juli 2022.


"Keempat pelaku memiliki peran masing-masing," sebut Nugroho, Kamis (14/7/2022).


Iklan untuk Anda: Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg Sehari

Advertisement by

Pelaku Aman Sentosa berperan sebagai perekrut empat orang calon PMI, pelaku Hasan Maulana juga berperan sebagai perekrut lima orang calon PMI, pelaku Tohri bertugas berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam, termasuk proses pemberangkatan dari NTB ke Batam.


Sedangkan pelaku Ahmad Dani berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam.


Tidak hanya itu, Ahmad Dani juga bertugas berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia.


Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah handphone milik pelaku, beberapa tiket pesawat dari Lombok ke Batam dan sejumlah buku rekening pelaku.


Keempat pelaku disangkakan melanggar UU RI tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 5 tahun, Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 


Sumber: TribunBatam 

Lebih baru Lebih lama