Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu Partai Gelora Dinyatakan Lengkap




 BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa berkas Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan lengkap.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, kelengkapan dokumen itu diketahui setelah tim KPU melakukan pemeriksaan berkas selama kurang lebih 50 menit.


"Setelah kami melakukan pengecekan dokumen, maka pada kesempatan ini kami sampaikan kepada pemilih Indonesia bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora Indonesia dokumennya dianggap lengkap," kata Idham dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Minggu (7/8/2022).


"Setelah kami melakukan pengecekan dokumen selama 50 menit ya, jadi kali ini lebih cepat dibandingkan pengecekan dokumen di beberapa partai yang mendaftar lainnya," ucapnya.


Idham mengatakan, berkas yang disampaikan Partai Gelora selanjutnya akan masuk ke tahap verifikasi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu.


Nantinya, Partai Gelora dan partai peserta pemilu lainnya bakal mengetahui hasil verifikasi pendaftaran ini pada 14 September 2022.


"Mulai hari esok dokumen Partai Gelora Indonesia akan memasuki tahapan verifikasi administasi yang di mana akan berlangsung hingga tanggal 11 September 2022," papar Idham.


"Pada tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang mendaftar termasuk di dalamnya partai Gelora Indonesia," ucapnya.


Dengan begitu, kini telah 10 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.


Selain Gelora ada juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bindang (PBB).


Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.


Sedangkan empat partai lainnya, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama