Masuk Jalan Provinsi Kepri, Warga Desak Simpang Cikitsu Batam segera Dilebarkan

 



BATAMRAMAH.COM, BATAM - Desakan warga untuk pelebaran jalan di Simpang Cikitsu atau Jalan Raja M. Saleh Batam semakin tinggi.


Bukan tanpa alasan, jalan di sana sudah tak mampu menampung volume kendaraan yang melintas.


Kondisi ini membuat arus lalu lintas di Simpang Cikitsu Batam sering semrawut di jam-jam tertentu.


Merespons ini, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam, Yumasnur, menyebut jika jalan tersebut masuk ke dalam jalan provinsi.


"Itu kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (9/8/2022).


Sementara, Camat Batam Kota, Novi Harmadyastuti, mengaku jika keluhan warga terkait kondisi jalan memang kerap diterima oleh pihaknya.


"Sampai saat ini memang menjadi keluhan warga. Tapi itu jalan provinsi, mulai dari Simpang Cikitsu sampai Bundaran SMAN 3 Batam," katanya.


Jalan Provinsi Rusak Parah


Sementara itu, kondisi Jalan Hang Kesturi di Batam, rusak parah.


Hal ini membuat pelaku industri di Kabil serta warga sekitar mengeluh.


Mereka meminta agar Pemerintah Kota Batam segera memperbaiki kondisinya.


Akan tetapi, ruas jalan di areal Simpang Taiwan Batam sendiri berstatus Jalan Provinsi Kepulauan Riau.


Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 Tahun 2016. Sehingga, proses pembangunan, pemeliharaan, serta penjagaan berada pada wilayah Pemerintah Provinsi Kepri.


Meski masuk jalan provinsi, saat ini Pemerintah Kota Batam melakukan penanganan darurat untuk memperbaiki jalan rusak di kawasan industri tersebut. 

Lebih baru Lebih lama