Peneliti UGM: KPK Tertinggal dari Kejaksaan Terkait Penindakan

 



BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertinggal jauh dari Kejaksaan Agung (Kejagung).


Zaenur mengkritik KPK yang tidak memiliki kinerja membanggakan. Dibanding kejaksaan, KPK tidak menindak kasus-kasus yang masuk dalam kategori strategis.


“KPK tertinggal jauh dari Kejaksaan dalam penindakan, dalam pencegahan juga tidak ada prestasi yang signifikan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).


Zaenur mengatakan kasus strategis memiliki tiga kriteria yakni, merugikan negara dalam jumlah besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dilakukan pejabat atau orang dengan kedudukan yang sangat tinggi.


KPK, kata dia, belakangan KPK kerap menangkap kepala daerah tingkat II seperti bupati dan wali kota. Menurut Zaenur, hal ini berbanding terbalik dengan Kejaksaan.


“Kejaksaan dari sisi case building punya banyak kasus besar, Jiwasraya, ASABRI, sekarang juga masuk Duta Palma, kemarin juga masuk minyak goreng,” ujar pakar hukum UGM tersebut.


Padahal, kata Zaenur, Kejaksaan selama ini dipandang sebagai lembaga yang belum bersih dari korupsi. Salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki yang membantu buron korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.


Zaenur mengatakan ketertinggalan KPK ini diakibatkan banyak penyidik terbaik yang dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).


“Dibuangnya penyidik-penyidik terbaik juga membuat KPK semakin pincang, kinerjanya semakin buruk ya,” tutur Zaenur.


Di sisi lain, pimpinan KPK justru melakukan pelanggaran etik. Ketua KPK Firli Bahuri misalnya, dinyatakan melanggar etik karena mendapatkan diskon saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadinya.


Firli juga diduga mendapat gratifikasi pembayaran penginapan hotel selama dua bulan. Selain itu, Firli juga bertemu Komisaris PT Pelindo I Timbo Siahaan. Padahal KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi perusahaan tersebut.


Pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar juga dinyatakan melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara. Ia juga diduga menerima gratifikasi dari Pertamina.


“Itu adalah pelanggaran etik yang sangat memalukan bagi sebuah lembaga bernama KPK yang setiap hari berkhotbah mengenai integritas,” ujar Zaenur.


Menurut Zaenur, karena kinerja KPK yang buruk dan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan lembaga tersebut membuat publik kecewa. Akibatnya, publik kehilangan kepercayaan kepada komisi antirasuah tersebut.


“Sehingga kepercayaan publik, citra KPK semakin merosot,” tuturnya.


Sebelumnya, Survei Litbang Kompas periode Juli 2022 mengungkapkan tren citra baik KPK berada di posisi terendah dalam lima tahun terakhir, yakni berada di angka 57 persen.


Di sisi lain, mayoritas responden, yakni 62,6 persen, mulai tidak percaya KPK dipimpin orang yang bebas dari korupsi.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama