PLN Batam Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Penetapan dan Penyesuaian Tarif Listrik di Batam

 



BATAMRAMAH.COM, PT. PLN Batam bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melakukan Konsultasi Publik tentang Penerapan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 di Hotel Radisson pada Rabu, 27 Juni 2022. Konsultasi Publik ini turut dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan lainnya seperti Ketua Kadin Batam, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan 30 pelanggan industri.


Kegiatan ini merupakan salah satu agenda PT. PLN Batam untuk menerima tanggapan tidak hanya dari pemerintah daerah, namun juga pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya tentang penerapan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Pada Konsultasi Publik ini masing-masing narasumber dan peserta diberikan kesempatan untuk menambahkan, selain itu juga diperlukan masukan terkait dampak Permen tersebut.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu dalam pemaparannya mengatakan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, BPP Tenaga Listrik, efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem, dan tersedianya sumber dana untuk investasi.


“Keseimbangan yang berlaku seperti keseimbangan, harus berimbang kepentingan konsumen, apa saja hak yang diterima, kemudian untuk pelaku bisnisnya atau utilitas dalam hal ini PLN Batam bagaimana cara mendapatkan margin pasokan yang cukup sehingga perusahaan dapat mempertahankan dan mengembangkan investasi,” ujar Jisman.


Jsman menjamin pentingnya margin tersebut agar peralatan, jaringan dan komponen untuk menyediakan PLN kepada pelanggan Batam dapat terjaga, serta untuk pembangunan infrastruktur guna ketersedian listrik pada masa mendatang. Perlu dilihat secara detail kebutuhan dari PLN Batam dan margin yang wajar tanpa peningkatan kemampuan dari pelanggan.


Ia juga menambahkan bahwa tarif PLN Batam pada tahun 2012 yang memang disampaikan kepada Pemerintah Daerah dengan harapan penyesuaian tarif ditengah industri dan juga bisnis yang sangat pesat pada wilayah Batam saat itu. Sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari pusat jika membutuhkan penyesuaian tarif.



Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata sangat sulit bagi PLN Batam untuk mendapatkan penyesuaian tarif. Oleh karena itu dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diterbitkan dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 diharapkan PLN Batam mendapatkan penyesuaian tarif yang wajar,” tegas Jisman.


“Kami juga menantang PLN Batam, bagaimana mencari solusi terbaik untuk mengurai biaya pokok produksi (BPP) sehingga pelanggan dapat menikmati listrik yang andal dengan harga ekonomis dan bersaing,” tutup Jisman.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN Batam, Nyoman Suwarjoni Astawa, mengungkapkan listrik merupakan infrastruktur utama penopang kemajuan ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu sudah menjadi perhatian kita bersama bagaimana menjaga keberlanjutan kelistrikan di Batam dan juga didukung oleh kebijakan pemerintah dalam memberikan peraturan untuk melindungi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat.


“Seperti yang diketahui, PT PLN Batam masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Listrik PT PLN Batam, untuk pengajuan usulan Tarif Listrik Batam. Pergub tersebut sebenarnya mengatur tentang tariff adjustment atau penyesuaian tarif, apabila terjadi perubahan variable kurs dollar, harga bahan bakar atau enery primer, inflasi dan asumsi makro ekonomi. Jika dihitung, sejak tahun 2017 harusnya tarif listrik PLN Batam sudah mengalami penyesuaian naik lebih dari 3%,” ungkap Nyoman.

Nyoman berharap dengan berlakunya UU No.11 Tahun 2020 dan Permen ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 ini dapat mempermudah proses mendapatkan penyesuaian tarif atau Penetapan Tarif Tenaga Listrik sehingga PT PLN Batam sebagai penyedia tenaga listrik dapat bertahan dan memberikan pelayanan terbaik serta membangun infrastruktur yang semakin baik untuk menyediakan listrik yang andal dengan akses merata keseluruh wilayah kerja.


“Kita harus meningkatkan daya saing dan bisnis, sehingga menyesuaikan tarif ini bukan hanya demi kepentingan PLN Batam semata. Namun bagaimana kita menjadikan Batam sebagai daerah yang kompetitif. Percuma kemudian dengan status Batam sebagai zona perdagangan bebas tidak dapat menarik investor karena listrik tidak tersedia atau penyediaan listrik justru terbelakang,” tegas Nyoman.


“Kami berharap masukan dari semua pihak bagi kedepan listrik menjadi perhatian kita semua, sama halnya dengan akses jalan, air bersih, bandara dan pelabuhan, semuanya butuh listrik. Oleh karena itu kami juga minta dukungan pelanggan dan stakeholders kunci PLN Batam agar PLN Batam mampu mengembangkan ketersediaan listrik sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan,” tutup Nyoman.

Lebih baru Lebih lama