Sejoli Bintan Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, DP3KB Bintan Bersikap




 BATAMRAMAH.COM, BINTAN - Polsek Bintan Timur mengungkap pasangan remaja yang membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka baru-baru ini.


Remaja putri pembuang bayi di kawasan Sei Lekop berinisial Ra (17) diketahui masih berstatus pelajar SMA di Bintan.


Sementara As merupakan pacar remaja putri yang ikut membuang bayi hasil hubungan terlarangnya di Bintan itu bekerja di salah satu kedai kopi di Batu 10 Tanjungpinang.


Kepala Dinas DP3KB Bintan, Aupa Samake menuturkan, saat ini pihaknya dari DP3KB Bintan masih menunggu putusan bersama untuk menentukan status bayi.


"Kita masih menunggu putusan bersama. Rencananya akan diagendakan pertemua dengan dinas terkait dan kordinasi dengan pihak kepolisian," tuturnya, Senin (29/8/2022).


Lanjutnya, dalam waktu dekat juga pihaknya bersama Dinas Sosial Bintan akan bertemu dengan kedua keluarga pasangan yang membuang bayi.


"Setelah bertemu, pihaknya akan melakukan assement bersama pekerja sosial (Peksos) dan Dinsos guna melihat layak atau tidaknya keluarga tersebut mengasuh bayi," ucapnya.


Lanjutnya, terkait kasus pembuangan bayi bukan hanya terjadi kali ini saja, tetapi sudah banyak kasus yang sama yang terjadi diberbagai daerah.


Menurutnya motif dari pembuangan bayi biasanya dikarenakan berbagai hal.


Diantaranya ada karena malu bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah, hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap, tidak ada pertanggngngjawaban dari pihak lelaki, dan himpitan ekonomi.


Berikutnya, juga ada karena kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut, dan lainnya.


Meskipun, demikian apapun yang menjadi motif pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia dan UU Perlindungan Anak.


Pasalnya, anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.


"Orang tua bayi juga berkewajiban mengasuh, merawat, mengembangkan, dan melindungi anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya," terangnya.


Aupa juga menambahkan, terkait kasus ini, rencananya besok pihaknya akan melakukan diversi ibu bayi yang masih dibawah umur dan ancaman hukuman juga dibawah 7 tahun.


"Sedangkan ayah bayi akan diperoses secara pidana karena sudah kategori dewasa," ungkapnya.


Sementara saat disinggung saat ini kondisi bayi, Aupa menambahkan, bahwa saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.


"Saat ini bayi dalam keadaan sehat, dan berada di rumah aman bintan," tutupnya.


Sumber: TribunBatam 

Lebih baru Lebih lama