Menjamin Kelancaran Lalu Lintas Barang, BP Batam Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha



 

BATAMRAMAH.COM, BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menggelar sosialisasi untuk para pelaku usaha di Batam yang melaksanakan pengajuan pemasukan barang modal tidak baru.


Sosialisasi Pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ini turut menggandeng Kementerian Perdagangan RI dan Ditjen Bea dan Cukai, yang dihadirkan sebagai narasumber.


Terdapat lebih dari 80 pelaku usaha yang tampak antusias untuk hadir, pada sosialisasi yang digelar pada Kamis (8/9/2022), di Harris Hotel Batam Center.



Kasubdit Industri BP Batam, Krus Haryanto dalam sambutannya mengatakan tujuan pertemuan peningkatan pemahaman bagi pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada pelaku usaha. 


“Sesuai amanat dan kewenangan yang diberikan kepada BP Batam melalui PP 41, kami terus tingkatkan pelayanannya. Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kepatuhannya.” kata Krus.


Lebih lanjut, Krus realisasi mengatakan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan laporan Pemasukan Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Modal melalui IBOSS.


Sebagaimana amanat PP Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap:

sebuah. Kepatuhan Pelaku usaha;

b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan; dan 

c. Realisasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang.


Krus menambahkan semangat untuk terus menjamin pertumbuhan lalu lintas barang di KPBPB Batam, sejalan dengan target realisasi investasi BP Batam 31 Triliun investasi pada tahun 2022 ini. 




“Terkait pelaporan dan realisasi, aturannya adalah 30 hari. Peningkatan Kepatuhan Laporan dan realisasi, menjadi konsen pengawasan. Jika masuk lalu lintas barang lancar, otomatis kami optimis investasi juga bisa lancar." kata Krus.


Saat ini pelaksanaan perizinan lalu lintas barang telah terintegrasi melalui sistem online I-BOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) atau yang sebelumnya menggunakan sistem SIKMB.

 

Sementara itu, salah satu dari pelaku usaha yang hadir, Fredy Supriyadi dari Batam Aero Technic menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, atensi dan inisiasi yang dilakukan oleh BP Batam akan sangat membantu para pelaku usaha.


"ini sangat-sangat bermanfaat untuk kita sebagai importir maupun eksportir, dengan ini kami harap khazanah BMTB (Barang Modal Tidak Baru) semakin lengkap untuk kita, karena kadang dalam praktik banyak hal baru yang harus kita cinta, harapannya tentu terus terjaga, terima kasih BP Batam .” Pungkasnya.


Sosialisasi yang diisi dengan pemaparan dari 3 narasumber yang dihadirkan yakni : Iman Kustiaman Analisis Ahli Madya dan Sunny Adrian Analisis Ahli Muda Kementerian RI, serta Nanda Prismana, Pemeriksa Pertama Bea dan Cukai Batam, dan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kasubdit Perdagangan BP Batam, Yani Alkindi .

Lebih baru Lebih lama