Batamramah.com, Batam - Seorang perempuan berinisial F (27) diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Para korban dijanjikan bakal mendapat pekerjaan di salah satu perusahaan.
Akibat perbuatan pelaku, para korban yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan tersangka inisial F (27) ini ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP).
"Tersangka ini telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korbannya jika memberikan uang senilai Rp 5-7 juta," ujar Budi didampingi Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, pada Selasa (11/4/2023) siang.
Lanjut Budi, saat dilakukan penangkapan di daerah Jembatan 2 Barelang, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan.
"Jumlah korban yang melapor saat ini ada sekitar 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya. Sementara total kerugian yaitu sebanyak Rp 600 juta," ucap Budi.
Tersangka S mengakui bahwa, korban akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi.
"Dengan iming-iming tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara di transfer sejumlah Rp 5-7 juta," terang Budi.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening tersangka, dan korban yang bertanya tentang pekerjaan yang dijanjikan, tersangka hanya menjawab masih belum ada lowongan.
"Pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak ada. Namun tersangka terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan 1 pun dari korban sampai saat ini tidak ada yang diterima bekerja," ungkap Budi.
Budi juga mengatakan, uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk, foya-foya dan modal usaha.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan calo kerja yang bisa menjanjikan masuk perusahaan.
“Semua pekerjaan itu, ada prosesnya tidak bisa langsung masuk begitu saja jangan mudah percaya,” tutur Budi.
Adapun Pasal yang dikenakan yaitu pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


