Bejat Aksi Guru SMK di Batam Sodomi Anak Didiknya

 


Batamramah.com, Batam - YF(25) seorang guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada para siswanya ini malah melakukan perbuatan tidak senonoh.


YF berhasil ditangkap polisi karena adanya laporan dari orang tua korban yang tak lain merupakan salah satu siswa ditempat Ia mengajar. YF sudah 4 kali menyodomi anak didiknya yang masih berusia 16 tahun.


Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Kamis (9/3/2023) lalu.


" Demi untuk menjalankan aksinya tersebut YF mengiming-imingi korban uang jajan dan memberikan gratis makan di kantin sekolah," terang Budi saat melakukan konferensi pers didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6/2023).


Lanjut dikatakan Budi, kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Sagulung oleh orangtua korban pada bulan Mei 2023. Orangtua korban merasa curiga setelah melihat cara berjalan anaknya.


“Pelaku mengakui sudah 4 kali menyodomi anak didiknya tersebut. 3 kali dilakukan pada jam istirahat di sekolah dan terakhir di rumah kontrakan si pelaku,” jelas Budi.



YF melancarkan aksinya dengan cara merayu dan mengajak korban untuk ikut ke tempat tinggalnya. Kemudian pencabulan terjadi.


Setelah itu pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp50 ribu dan diberikan kebebasan untum mengambil makan gratis di kantin sekolah dengan catatan masuk ke bon pelaku.


“ Jadi dikasih uang jajan tambahan kemudian free makan di kantin sekolah, itu modus si pelaku,” ucap Budi.


Untuk Pasal yang dikenakan yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar.


“Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tutup Budi.

Lebih baru Lebih lama