Keji, Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Baru Berumur 3 Tahun

 


Batamramah.com, Batam - Seorang ayah biadab tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 5 kali di kost-an yang berada Kecamatan Sekupang, Kota Batam.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kejadian tersebut diketahui ibu korban pada Jum'at (26/5/2023) sekira pukul 16.30 Wib. Berawal dari ibu korban bersama pelaku dan anaknya pergi mencari kontrakan namun tidak ada sehingga dibawa keliling tidak tentu arah dan tujuannya.


Kemudian pada pukul 17.00 Wib korban dan ibunya diturunkan paksa di depan Perumahan Dreamland Marina. 


"Setelah pelaku pergi, korban mengalami pendarahan, korban langsung dibawa ke klinik terdekat oleh ibu dan dibantu pedagang sayur," jelas Budi.


Lanjut Budi, setelah beberapa hari korban masih mengeluh sakit, lalu pada Rabu (31/5/2023) korban dibawa ke Rumah Sakit dan saat diperiksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual.



"Saat melakukan aksi pencabulan, pelaku melakukan kekerasan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban serta mengancam agar tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandungnya," terang Budi.


"Untuk saat ini korban masih di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam," sambung Budi. 


Dijelaskan Kompol Budi, sebagai informasi pada tahun 2023 Jajaran Polresta Barelang menerima Laporan Polisi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 LP dengan rincian 18 laporan polisi sudah P21, 19 laporan polisi yang masih dalam tahap penyidikan dan 4 laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.  


Kompol Budi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kota Batam bukan hanya Polri ataupun instansi pemerintahan tetapi seluruh tenaga pendidik baik di sekolah, keluarga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya yang masih harus dilakukan pengawasan. 


" Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Karena dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 dari ancaman pidana," tutup Budi.

Lebih baru Lebih lama