Luar Biasa.. BNNP Kepri Berhasil Amankan Barang Haram Sabu Seberat 60 Kg

 


Batamramah.com, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 60.000 gram atau 60 Kg sabu di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (19/12/2023).


Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, didampingi Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, Wakapolda Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kperi pada saat press release di Kantor BNN Kepri, Nongsa, Sabtu (23/12/2023).


Dalam keterangnya, pada Selasa (19/12), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (46) dan sebuah mobil minibusnya di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjung Pinang.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan 60.000 gram sabu yang tersembunyi di berbagai bagian mobil, termasuk di bawah jok tengah sebanyak 27 bungkus, dalam ban cadangan pertama sebanyak 18 bungkus, dan dalam ban cadangan kedua 15 bungkus.



"Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di Tanjung Pinang. Dari pengeledahan yany dilakukan ada total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu," bebernya.


Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka HY alias H (46) pada Rabu (20/12). Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50). 



"Mereka ini diminta membawa mobil bermuatan sabu dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya dengan janji menggiurkan yakni upah puluhan juta rupiah," jelasnya. 


Pengejaran terhadap pengendali kurir, TM alias R alias Dollar, berakhir pada Sabtu (23/12) di Jawa Barat. Dengan berhasilnya operasi ini, BNN mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan 120.000 jiwa.


Sementara itu, kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, menambahkan bahwa barang-barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang diselundupkan melaui jalur laut. Pihaknya masih akan terus mendalami terkait jaringan narkoba dalam kasus ini.


“Semoga dengan tertangkapnya TM di Sukabumi hari ini kita akan mendapatkan informasi lebih banyak tentang jaringan ini. Diduga barang tersebut dari Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia," jelas Henry.



" Dengan tertangkapnya tersangka ini, negara sudah menyelematkan 120.000 jiwa. Ini bukan terkait nilai dari harga barang haram ini, tapi bagaimana kita menyelematkan generasi bangsa," tegas Henry kepada awak media.


Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. BNN terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Lebih baru Lebih lama