Tujuh Pelaku Curanmor di Amankan Polsek Batu Ampar, Salah Satunya Sudah Empat Kali Masuk Bui

 


Batamramah.com, Batam - Polsek Batu Ampar berhasil meringkus tujuh orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor 

(Curanmor) salah satu diantaranya seorang perempuan yang berperan sebagai penadah.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno, S.H, S.I.K., M.M didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H bertempat di lobby Mapolsek Batu Ampar, Senin (22/1/2024).



Modus yang digunakan dengan cara mematahkan stang dan menggunakan kunci Y serta obeng dengan menyambung kabel yang ada di motor.


“Pelaku mematahkan stang sepeda motor korban dengan kakinya dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y,” ungkap Dwihatmoko.


Moko menjelaskan, Pengungkapan kasus ini terdiri dari 3 laporan polisi dengan mengamankan Pelaku inisial HR (36) merupakan 4 kali residivis kasus curanmor, inisial EA (34) 1 kali residivis pencurian tabung gas, inisial GF (22) residivis Curas dan penadah seorang perempuan Inisial AE (30).


" Masing-masing pelaku HR sebagai Pemetik, EO sebagai Driver mobil sambil memantau situasi, GF sebagai menyimpan dan menyembunyikan, Perantara, Penjual motor hasil curian, AE sebagai penadah motor hasil curian," ungkap Moko kepada awak media.


Saat di introgasi, sambung Moko, motor CBR hitam dicuri dari Ruko Raden Patah (depan bioskop 21 lama).


“Tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Pelaku HR berhasil kita amankan dan saat kita lakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan,” jelas Moko.


Dikatakan Moko, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban.


“Sepeda motor Honda Beat dijual kepada AE melalui GF, sedangkan sepeda Motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah GF di rumahnya di Ruli Air Raja Melchem,” ujar Moko.



“Sekitar pukul 02.30 WIB GF berhasil kita amankan di Ruko Raden Patah, AE kita amankan sekitar pukul 04.00 WIB di Bengkong Sadai dan kita lakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan EO di Tiban Puri Malaka,” sambung Moko.


Kapolsek Batu Ampar mengimbau kepada warga Batam, khusunya warga Kecamatan Batu Ampar agar melakukan pengamanan baik diri sendiri maupun kendaraan pribada dengan menggunakan kunci ganda lakukan pengamanann yang extra di tempat tinggal yang ramai masyarakat. Karena Tren curanmor semakin lama semakin tinggi.


“Pihaknya akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan tetapi juga harus di lakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian daei kegiatan preventif,” tutur Moko.



Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda yaitu Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun sedangkan penadah di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Lebih baru Lebih lama