Patroli Biru Sekupang himbauan kepada masyarakat tentang Karhutla

Batamramah.com, Batam - Batara Biru Polsek Sekupang Polresta Barelang dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan gencarkan lakukan Patroli dan sosialisasi serta memberi Imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan, Rabu (03/04/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N., SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan Kegiatan Patroli terus dilakukan oleh Polsek Sekupang untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya Karhutla. 

Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan Karhutla, kegiatan patroli juga di isi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.

Himbauan yang dilakukan Batara Biru Sekupang ialah dengan cara memasang spanduk imbauan bertuliskan dilarang keras membakar hutan dan lahan apabila terbukti melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar akan dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan atau ancaman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp10 miliar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Polri bersama masyarakat harus bersinergi agar dapat meminimalisir bahkan menihilkan terjadinya Karhutla,” tutur Kapolsek Sekupang.

Lebih baru Lebih lama