Batamramah.com, Tanjungpinang - Sebanyak 69 warga binaan
pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus 2569 Buddhist Era (BE) dari
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri).
Remisi khusus ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-560 tanggal 24 April 2025 tentang Pelaksanaan
Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2569
BE/2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
"Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk
apresiasi negara kepada narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan
perilaku positif selama menjalani masa tahanan," kata Kepala Kanwil
Ditjenpas Kepri Aris Munandar di Tanjungpinang, Senin.
Aris Munandar menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan
menjalani masa pidana terhadap narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam
peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi, kata dia, adalah mereka
yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah
berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, lalu tidak
melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program
dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana,
melainkan bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik ke
depannya," ujar dia.
Ia menyebutkan 69 WBP yang menerima remisi khusus Waisak
2025, terdiri atas narapidana 68 orang dan anak binaan satu orang. Seluruhnya
menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus I, sedangkan Remisi Khusus
II atau langsung bebas nihil.
WBP penerima remisi Waisak 2025, kata dia, tersebar di Lapas
Kelas II A Tanjungpinang 13 orang, Lapas Kelas II A Batam 14 orang, Lapas Kelas
II A Narkotika Tanjungpinang 20 orang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas
II Batam satu orang.
Berikutnya Lembaga Perempuan Kelas II B Batam empat orang,
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rumah Tahanan Negara
Kelas I Tanjungpinang lima orang, Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam enam
orang, dan Rumah Tahnan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun lima orang.
Penyerahan remisi Waisak 2025 secara simbolis di rutan
hingga lapas masing-masing pada Senin pagi.
Sumber: Antaranews.com