Imigrasi Batam Amankan Puluhan WNA Langgar Izin Tinggal dan Ketertiban

Batamramah.com, Batam: Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar di kawasan Tanjung Uncang dan Marina, Batam. Operasi ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Batam dan turut dihadiri perwakilan dari Intelkam Polda Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, membeberkan hasil pengawasan keimigrasian yang telah dilakukan selama April hingga Mei 2025.

Salah satu temuan penting terjadi pada 7 Mei 2025. Dua warga negara Tiongkok diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Batam Center karena menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keduanya terbukti bekerja secara ilegal dan telah overstay selama 14 hari.

Selain itu, sebanyak 17 warga negara Myanmar juga diamankan. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya telah melebihi masa izin tinggal, sementara enam lainnya diduga akan melakukan pelanggaran serupa. Seorang pencari suaka berinisial TS, yang juga WN Myanmar, dicurigai sebagai koordinator yang menyediakan akomodasi dan transportasi untuk mereka, diduga dengan maksud mencari keuntungan.

Tak berhenti di situ, laporan masyarakat juga mengantarkan tim ke OS Hotel, Batam Kota, pada 15 Mei 2025, tempat seorang warga negara Kanada berinisial DJM diamankan karena diduga mengganggu ketertiban umum. Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Dari sisi penegakan hukum, Kantor Imigrasi Batam juga menangani tiga warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka terancam dijerat Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Hajar menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Batam akan terus memastikan hanya WNA yang memberikan kontribusi positif yang boleh tinggal dan berkegiatan di Batam.

"Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan, serta membahayakan ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui keberadaan atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui hotline di 0821-8088-9090.

Lebih baru Lebih lama