Gerebek Apartemen Harbour Bay, Polda Kepri Temukan Laboratorium Narkoba Rumahan


Batamramah.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam sebuah operasi penggerebekan, polisi berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (minilab) yang beroperasi di dalam salah satu apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan intensif. Hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik Pekanbaru kemudian mengonfirmasi temuan zat-zat berbahaya. 

"Dari hasil laboratorium, kami menemukan kandungan ekstasi, ketamin, dan etomidate. Zat-zat ini merupakan bahan yang sering digunakan dalam dunia medis, namun dalam kasus ini jelas disalahgunakan untuk tujuan ilegal," jelas Kombes Pol Anggoro dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6/2025).

Penggerebekan dilakukan di unit 1210 Apartemen Harbour Bay Residence, di mana petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TZ. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti yang mengindikasikan aktivitas produksi narkoba skala kecil, di antaranya:

* 4.839 butir ekstasi

* 182,65 gram sabu

* 405,8 gram 'happy water'

* 454 butir 'happy five'

* 139 liquid vape mengandung etomidate

* 3.266 gram ketamin

* 415 botol cairan ketamin HCl

* Serta 90 item peralatan produksi kimia

"Tersangka TZ menjalankan minilab ini secara mandiri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia mempelajari cara meracik bahan-bahan terlarang ini melalui internet. Termasuk di antaranya adalah proses pengubahan ketamin cair menjadi serbuk, serta cara mencampurkan cairan tertentu dengan bubuk kopi untuk menghasilkan happy water," ungkap Kombes Pol Anggoro lebih lanjut.

Penyelidikan mendalam juga mengarah pada pemasok bahan kimia yang digunakan oleh TZ. Didapati bahwa bahan-bahan tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, TZ beroperasi seorang diri. Namun, ada indikasi bahwa beberapa bahan baku didapatkan dari S. Kasus ini mayoritas menjerat pelaku berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, meskipun juga terdapat unsur pelanggaran Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka TZ kini harus berhadapan dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang terkait, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. 

Kombes Pol Anggoro menyampaikan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Selain pengungkapan minilab narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga berhasil mengungkap kasus lain terkait produksi dan peredaran liquid vape ilegal. 

Seorang tersangka berinisial DS berhasil diamankan pada tanggal 3 Juni 2025 di kawasan Pelita, Lubuk Baja. DS diduga kuat terlibat dalam kegiatan produksi dan pengiriman liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate ke wilayah Jakarta melalui jasa ekspedisi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DS telah melakukan pengiriman liquid vape ilegal ini sebanyak empat kali. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," ungkap Kombes Pol Anggoro.

Lebih lanjut, Kombes Pol Anggoro memastikan bahwa kedua kasus ini merupakan dua perkara yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pengungkapan kasus home industry "liquid hitam" yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

"Ini adalah dua kasus yang berbeda. Produksi dalam minilab yang dilakukan oleh TZ lebih terfokus pada pembuatan ketamin, etomidate, dan happy water. Tidak ada hubungannya dengan produksi liquid hitam yang pernah kami ungkap sebelumnya," pungkas Kombes Pol Anggoro.

Anggoro menegaskan bahwa Polda Kepri terus bekerja keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Lebih baru Lebih lama