Batamramah.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, THTL dan TTTN, pada 25 Juni 2025. Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Vietnam setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di First Club, salah satu tempat hiburan malam di Batam.
Peristiwa pengeroyokan ini sempat ditangani kepolisian dan menarik perhatian publik. Setelah pemeriksaan mendalam oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini menyatakan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan deportasi ini menunjukkan komitmen tegas Imigrasi dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, khususnya di Batam yang merupakan pintu masuk strategis bagi WNA.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
"Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jefrico.
Selain dideportasi, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk daftar penangkalan, yang berarti mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Kantor Imigrasi Batam turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090.