Batamramah.com, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
mengatakan pihaknya mengundang berbagai elemen mahasiswa guna menyerap aspirasi
terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada
pekan depan.
Dia menjelaskan bahwa penyerapan aspirasi dari berbagai
elemen mahasiswa itu akan berlangsung mulai tanggal 17 Juni 2025 dengan agenda
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat
terkait RUU KUHAP," kata Habiburokhman saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Menurut dia, berbagai elemen mahasiswa yang akan diundang
mulai dari mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia,
Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), hingga Pasca
Sarjana Universitas Borobudur. Adapun mayoritas mahasiswa yang diundang itu,
kata dia, berasal dari Fakultas Hukum.
Selain mahasiswa, dia mengatakan bahwa pihaknya pun bakal
menyerap aspirasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Perhimpunan Advokat Indonesia, hingga beberapa ahli pidana ternama.
"Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi
bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar
berkualitas," kata dia.
Berdasarkan jadwal, DPR RI memasuki masa reses mulai dari 27
Mei 2025 dan akan berakhir pada 23 Juni 2025.
Adapun Komisi III DPR RI saat ini tengah menyusun RUU KUHAP
yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional.
Komisi III DPR RI pun menargetkan bahwa RUU KUHAP akan
selesai pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
bakal berlaku mulai 2026.
Sumber: Antaranews.com